Silaukan Sopir Lain, Hukumannya Lihat Lampu Kendaraan Sendiri

Pada saat berkendara di malam hari, tidak ada yang lebih menyebalkan dibanding disilaukan oleh lampu kendaraan lain.

oleh Akbar Muhibar diperbarui 14 Nov 2016, 11:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pada saat berkendara di malam hari, tidak ada yang lebih menyebalkan dibanding disilaukan oleh lampu kendaraan lainnya. Menyadari hal ini, Polisi yang ada di Shenzen, Tiongkok, membuat sebuah hukuman yang membuat pengendara nakal, harus melihat lampu kendaraannya sendiri menyala selama satu menit. Seperti yang dilansir dari odditycentral.com, Senin (14/11/2016).

Kejadian yang diunggah ke Weibo, situs media sosial terkenal di Tiongkok ini berlangsung pada tanggal 1 November 2016. Terlihat pengendara nakal yang sedang duduk melihat lampu kendaraannya sendiri, sambil diawasi oleh polisi yang bertugas. Selain diberi hukuman, para pengendara yang menggunakan lampu illegal ini didenda sebesar 300 yuan atau sebesar Rp 580 ribu dan poin dari Surat Izin Mengemudi mereka juga dikurangi. Hukuman lainnya juga mereka diharuskan menghafal berulang-ulang aturan mengenai lampu kendaraan.

Ternyata, aturan ini sudah dijalankan pada tahun 2014, namun banyak kritik dari masyarakat setempat. Melihat kejadian seperti ini, para pengguna media sosial memberikan dukungan yang luar biasa. Salah satu komentar menariknya adalah, mereka menyarankan aturan ini diberlakukan di seluruh Tiongkok.

Hukuman melihat lampu kendaraanya sendiri bagi pengendara yang menyilaukan sopir kendaraan lain (foto : Odditycentral.com)

“Teman-teman polisi, saya percaya hukuman ini sangat tidak baik, tidak mencerminkan perikemanusiaan. Seharusnya mereka melihat lampu kendaraan selama 5 menit” Tulis salah satu komentar di Weibo mengenai gambar ini.

Departemen Polisi Shenzen memang merupakan salah satu tim polisi yang populer di China. Mereka terkenal dengan inisiatif yang tak biasa. Tapi langkah ini diambil agar mereka bisa menyadari bahwa ada kesalahan dengan perbuatan mereka, sehingga diharapkan mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya