Begini Mafia Tanah Menjalankan Praktik Kotor

Mafia tanah biasanya memalsukan dokumen pertanahan, kemudian berbekal dokumen palsu tersebut mengajukan gugatan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Okt 2016, 13:28 WIB
Menteri Bappenas Sofyan Djalil (kanan) seusai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4). Rapat membahas perubahan strategi pembangunan nasional dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang terus berjuang memberantas mafia tanah. Keberadaan mafia tanah itu sangat merugikan negara dan masyarakat. Bagaimana mafia tanah tersebut menjalankan aksinya? 

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengungkapkan, banyak modus operasi yang dilakukan mafia tanah untuk mengambil keuntungan. Pertama adalah mengklaim kepemilikan tanah yang sudah beralih kepemilikan.

"Bagaimana mafia tanah ini menjalankan aksi? Mereka itu tersebar di banyak titik. Mereka mengklaim kepemilikan. Hak-hak lama yang masih bergentayangan, hak gendong kakek saya itu mereka klaim. Ini harus segera dimatikan, sehingga menutup jalan aksi," kata Sofyan, dalam pemaparan 2 tahun Kinerja Pemerintahan Jokowi-JK, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Mafia tanah biasanya memalsukan dokumen pertanahan, kemudian berbekal dokumen palsu tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Dokumen palsu itu menjadi dasar atas klaim. Kemudian gugat lewat pengadilan. Misalnya saya gugat tanah Bu Susi, tapi yang menggugat itu saya sama Pak Teten. Itu bisa terjadi," jelas Sofyan.

Dengan adanya dokumen palsu tersebut, saat tanah akan dibebaskan banyak yang mengklaim. Oleh karena itu, pihaknya melalui tim pemberantas mafia tanah akan memburu tempat pembuatan dokumen palsu, sehingga dokumen tanah ganda akan musnah.

"Makanya caranya kejar dulu para pabrik yang membuat dokumen palsu, dan hak lama itu harus dimatikan, apalagi kerja mafia tanah sangat banyak," tutup Sofyan. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya