Naikkan Tarif, Gubernur Tegur Pengelola Parkir

Pemprov DKI Jakarta sudah menegur pengelola parkir yang menaikkan tarif secara sepihak. Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 86 tahun 2006, tarif parkir sepeda motor adalah Rp 1.000 untuk setiap jam dan mobil Rp 2.000 per jam.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Feb 2010, 11:17 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Ahad (7/2), mengaku sudah menegur beberapa pengelola parkir yang menaikkan tarif secara sepihak. Gubernur juga telah memberikan wewenang kepada wali kota untuk menertibkan pengelola parkir yang bertindak nakal. Jika terbukti masih ada pengelola parkir yang melanggar, pemerintah setempat akan memberikan sanksi penutupan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 86 tahun 2006, tarif parkir sepeda motor adalah Rp 1.000 untuk setiap jam dan mobil Rp 2.000 per jam. Namun, di beberapa tempat pemilik kendaraan terpaksa harus membayar parkir Rp 4.000 per jam.(IAN)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya