Antam Siapkan Emas Batangan untuk Tampung Investasi Tax Amnesty

Emas merupakan instrumen investasi uang aman dan memberikan keuntungan cukup besar dalam jangka panjang.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Sep 2016, 17:50 WIB
Ilustrasi Antam (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta PT Antam (Persero) bakal menggandeng enam bank persepsi penampung dana pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan kerja sama ini diharapkan dana repatriasi dari program tax amnesty bisa diinvestasikan dalam bentuk emas logam mulia.

General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia Antam, Dody Martimbang mengatakan, ‎pihaknya kini tengah merampungkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan enam bank persepsi tax amnesty. Ditargetkan dalam 3 minggu ke depan rencana perjanjian tersebut sudah bisa diselesaikan.

"Sekarang kan wajib pajak punya pilihan (untuk berinvestasi di logam mulia), makanya bank gateway‎ akan bekerja sama dengan kami. Dalam dalam 2-3 minggu mungkin selesai PKS-nya. Ada enam bank, itu baik plat merah (BUMN), swasta dan swasta asing," ujar dia  dalam Peluncuran LM Introducing The New Jewelry Collection di Jakarta, Senin (26/9/2016).

‎Dody mengungkapkan, emas merupakan instrumen investasi uang aman dan memberikan keuntungan cukup besar dalam jangka panjang. Ini dibandingkan dana repatriasi tersebut hanya disimpan di perbankan, lebi‎h baik para wajib pajak ini menyalurkan investasinya lewat emas.

"Emas ini perkembangannya, tren kenaikan harganya yang moderat 18 persen-20 persen per tahun. Ini jauh lebih menarik dibanding deposit. Ini harus dalam logam mulia yang 99,9 persen," kata dia.

Dody berharap, dengan adanya kerja sama dengan bank persepsi ini, semakin banyak wajib pajak peserta tax amnesty yang tertarik untuk memanfaatkan emas sebagai instrumen investasinya.

‎"Kalau mau investasi (dalam tax amnesty) kan mesti melalui bank, banknya nanti kerja sama dengan kami. Kami harus membagi produksi kita untuk tax amnesty ini. Tapi kami siap, saat ini produksi kami (emas) 2,5 ton per tahun,‎" tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya