Partai Baru Tak Bisa Calonkan Presiden, Ini Penjelasan Seskab

Sampai saat ini belum ada parameter yang tepat agar partai baru bisa langsung mengajukan calon presiden.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Sep 2016, 17:21 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com dan SCTV, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/6/2016). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Pemilu untuk dilaksanakan pada 2019. Dalam RUU Pemilu, partai baru belum bisa mengajukan calon presiden.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pada pemilu 2019, pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), dilaksanakan secara bersamaan. Sementara syarat mengajukan calon presiden adalah memenuhi parlementary treshold (PT).

"Nah, kalau pilpres dan pileg jadi satu syarat untuk mengajukan kan ada parlementary treshold, bagi partai baru apa ukurannya? Wong dia belum punya parlementary treshold," jelas Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Pasal ini memang terkesan tidak mengakomodasi partai politik terutama yang baru. Tapi, sampai saat ini belum ada parameter yang tepat agar partai baru bisa langsung mengajukan calon presiden.

"Maka yang digunakan adalah yang sudah mempunyai parlementary treshold. Itu yang digunakan," pungkas Pramono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya