Polisi: Boleh Takbir Keliling, Melanggar Tilang

Warga harus tetap memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku saat melaksanakan takbiran keliling.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Sep 2016, 22:05 WIB
Warga memukul bedug sambil mengumandangkan takbir di kawasan tanah abang, Jakarta,Selasa (5/7). Bagi Umat Muslim Indonesia mengumandangkan Takbir ialah sebagai suatu tanda menyambut hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Muslim Jakarta melaksanakan takbiran di malam Idul Adha 1437 Hijriah. Warga tetap diperbolehkan untuk takbir keliling dengan catatan tetap taat pada aturan lalu lintas.

Wakapolsek Metro Menteng Kompol Gede Wisnu mengatakan, pihak kepolisian sudah siap mengamankan jalannya malam takbiran kali ini. Petugas kepolisian sudah tersebar di berbagai wilayah di Jakarta.

"Pengaman artinya khusus untuk pelanggar ya ditilang," kata Wisnu di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/9/2016).

Wisnu mengingatkan, warga harus tetap memperhatikan aturan lalu lintas yang berlaku saat melaksanakan takbiran keliling. Polisi tidak segan memberhentikan kendaraan hingga menilang bila kedapatan melanggar aturan.

"Kalau ada naik kap kendaraan diturunkan. Ada yang bawa senjata tajam digeledah, disita, diamankan," tegas Wisnu.

Sebenarnya, penggunaan petasan yang biasa digunakan warga saat malam takbiran juga dilarang. Hanya saja, kesadaran masyarakat masih rendah sehingga masih banyak yang menyalakan petasan.

"Padahal ini kota metropolitan seharusnya tenang. Lalu ini malam sakral tidak perlu pakai seperti itu," Wisnu memungkasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya