Liputan6.com, Bandung - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir berjanji, akan mempermudah inovator melakukan riset dengan memperbaiki sejumlah aturan yang selama ini dianggap berbenturan dengan aturan lainnya.
Sebelumnya, kata Nasir, beberapa peraturan selalu terbentur dengan regulasi dari kementerian lain, sehingga membebani dan menyulitkan para peneliti melakukan riset.
"Regulasi kami sedang melakukan perbaikan, di antaranya adalah terhadap PP yang sebelumnya mengatur pendidikan tinggi begitu ketat, sekarang kami longgarkan. Sudah keluar yaitu PP Nomor 26 Tahun 2015, yang dulu memperbaiki PP 52 Tahun 2013," kata Nasir di Kampus ITB, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2016).
Menurut Nasir, banyak peneliti yang berhasil menciptakan inovasi-inovasi canggih, namun enggan mempatenkan produknya karena dikenakan biaya pemeliharaan.
"Biaya pemeliharaan paten di mana biaya itu menyebabkan para peneliti enggan memiliki paten, sementara kita banyak inventor dan inovator yang bagus. Sekarang sudah keluar UU tentang paten yaitu tidak perlunya biaya pemeliharaan lagi, sampai 5 tahun," ungkap Nasir.
Nasir menilai, beberapa peraturan di masa lalu telah menghambat bahkan tidak adil untuk para peneliti. Bahkan dari royalti yang dihasilkan, kata dia, tidak mendukung kemajuan riset para peneliti.
"Nah royalti itu kalau dulu pegawai negeri yang melakukan penelitian, itu harus dimasukkan ke pendapatan negara bukan pajak. Dalam hal ini menurut saya enggak adil, enggak sesuai untuk riset yang didorong menjadi lebih baik. Royalti ini yang harus kami serahkan ke penelitinya itu 40 persen, 60 kepada institusi," jelas dia.
Selain itu, ujar Nasir, institusi punya kewajiban untuk menyediakan infrastruktur pra sarana dan laboratorium.
"Contohnya gini, dikembangkan oleh ITB ini sangat hebat, oleh karena itu saya mendorong ITB ke depan dengan regulasi yang sudah baik, harapan saya ITB menjadi lebih baik," ujar Menristekdikti Nasir.
Menristekdikti Berjanji Ringankan Beban Peneliti
Menurut Nasir, banyak peneliti yang berhasil menciptakan inovasi-inovasi canggih, namun enggan mempatenkan produknya karena dikenakan biaya
diperbarui 29 Agu 2016, 20:30 WIBMenristekdikti Mohammad Nasir (Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Energi & TambangMau Beli Emas Pekan Ini? Simak Faktor yang Memengaruhi
Berita Terbaru
Polda Sulut Sebut Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Jakarta, Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin
Edarkan Sabu dan Ganja, Residivis Bandar Lampung Kembali Meringkuk di Dalam Penjara
Dukung Timnas Indonesia U-23, Ribuan Warga Penuhi Alun-Alun Pamulang
5 Penjelasan Ilmuwan Mengungkap Misteri Segitiga Bermuda
Gempa Garut: Sains dan Perspektif Islam, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat?
Ekspresi Suporter Garuda Muda Saat Nonton Bareng Laga Timnas Indonesia U-23 Melawan Uzbekistan
HEADLINE: Aksi Pro-Palestina Marak di Kampus-kampus Amerika Serikat, Punya Daya Tekan?
Serunya Nobar Piala Asia U-23 di Pendopo Banyuwangi, Penonton Gratis Makan dan Minum
Takluk dari Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Ini Lawan Timnas Indonesia pada Perebutan Peringkat 3
Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sulut, Warga 6 Daerah Ini Diimbau Waspada
Sidang Sengketa Pileg 2024 Dimulai, Siapa Berpeluang Lolos Lewat Jalur MK?
Serba-serbi Hari Pendidikan Nasional 2024