Pensiun Jadi Menteri, Yuddy Chrisnandi Dapat Pesangon Rp 5,3 Juta

Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah menerima Tunjangan Hari Tua.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Agu 2016, 17:21 WIB
Pejabat lama Menpan-RB, Yuddy Chrisnandi (kiri) bersiap memberi sambutan saat serah terima jabatan dengan pejabat baru, Asman Abnur di Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (27/7). Asman Abnur resmi menjabat sebagai Menpan-RB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sebesar Rp 5,3 juta. Tunjangan atau biasa yang disebut pesangon itu berasal dari PT Taspen.

Dikutip dari laman menpan.go.id, Yuddy mengaku tetap mensyukuri pesangon tersebut kendati nilainya tidak seberapa. "Saya bersyukur mendapatkan THT yang diberikan negara melalui PT Taspen. Nilanya memang tidak besar tapi saya lihat dari sisi perhatian pemerintah kepada setiap orang yang sudah membaktikan tenaga, pikiran, serta sumbangsihnya terhadap negara," kata dia, Jakarta, Senin (15/8/2016).

Yuddy sendiri telah menjabat sebagai menteri selama 21 bulan. Setelah diberhentikan Presiden Joko Widodo pada perombakan kabinet jilid dua, dia memilih untuk kembali ke bidang akademis. "Sebagai guru besar, hari ini saya sedang menguji promosi Doktor Sufiyati HS di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ujar dia.

Dia berharap penggantinya yakni Asman Abnur melanjutkan program-program sebelumnya yakni reformasi birokrasi. "Harapan saya, agar beliau bisa lebih baik dari menteri-menteri sebelumnya dalam memimpin Kementerian PAN-RB," kata dia.

Manajer Humas PT Taspen Rachmat Sujana mengatakan telah membayarkan THT kepada Yuddy Chrisnandi. Dia bilang, masih ada beberapa mantan menteri yang belum menerima THT seperti Ferry Mursidan Baldan.

"THT diberikannya hanya sekali ketika seseorang selesai menjabat tetapi kalau pensiun akan diberikan setiap bulan. PT Taspen sudah membayar THT kepada Pak Yuddy Rabu pekan lalu," kata dia.

Rachmat mengatakan, THT berbeda dengan uang pensiun yang diterima oleh pejabat negara setiap bulan. Dia mengatakan THT dan uang pensiun memiliki perhitungan yang berbeda. "Kalau THT itu perhitungannya gaji yang diterima dikalikan premi yaitu 3,2 persen," tandas dia. (Amd/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya