OJK Sebut ‎2016 Sebagai Tahun Istimewa bagi Industri Keuangan

Pada tahun ini lahir dua UU yang dinilai bisa lebih mengembangkan industri keuangan di Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Jul 2016, 14:50 WIB
Ilustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik pengesahan dua Undang-undang (UU) di tahun ini. Pertama, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Kemudian UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Produk hukum ini diharapkan dapat menata kembali industri keuangan nasional.

"Tahun ini agak istimewa buat industri keuangan nasional, karena dua UU lahir. Yakni UU PPKSK yang ditunggu-tunggu rating agency internasional, serta UU Tax Amnesty," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad ‎saat Halal Bihalal dengan Pemimpin Redaksi di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat malam (22/7/2016).

‎Lebih jauh dia mengakui, kehadiran UU PPKSK menegaskan fungsi dan peranan empat lembaga keuangan tertinggi, yakni OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk mencegah serta menanggulangi krisis. Proses awal di OJK, sedangkan peranan lebih besar di LPS.

"Jadi kalau menyelamatkan bank dalam kondisi krisis tidak perlu ada uang pemerintah (bail out), tidak ada lagi. Tapi menyelesaikan masalah sendiri dengan skema bail in," terangnya.

‎OJK, sambung dia, akan menentukan bank-bank sistemik sesuai kriteria dan standar yang berlaku secara global. Pada dasarnya, OJK dan pemerintah tidak ingin mengganggu industri keuangan, dan berupa melakukan langkah mencegah krisis.

"Pemerintah sudah wanti-wanti tidak ada bail out. Tapi ada cara untuk mengganti semua, apakah dari pinjaman, pinjaman bisa dikonversi jadi ekuitas, dan sebagainya. Kita lakukan pencegahan krisis supaya tidak terjadi dengan menguatkan indikator keuangan, pengawasan governance," ujar Muliaman.

‎Kedua, dia bilang, pengesahan UU Tax Amnesty. Payung hukum ini mempunyai arti penting bagi industri keuangan nasional karena kebijakan ini dapat memperbaiki sistem perpajakan nasional dengan sistem data teranyar.

"Tidak berhenti sampai di sini, pemerintah akan merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh) dan lainnya yang selama ini dikeluhkan dunia usaha. Tax amnesty bisa memperkuat basis sistem perpajakan karena semua dideklarasikan," tutur Muliaman.

Bagi OJK, diakuinya, repatriasi ‎dana tax amnesty dapat membangun pendalaman industri keuangan. Semakin banyak produk keuangan yang bisa dipilih masyarakat mulai di pasar modal, asuransi, perbankan, dan lainnya.

"Selama ini belum dimanfaatkan dengan maksimal seperti DIRE, produk KPD, aset back sekuritas, dan sebagainya. Kalau bisa dimaksimalkan, industri keuangan nasional bisa lebih likuid," tandas Muliaman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya