‎Ini Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Daftarkan Karyawan BPJS TK

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan karyawan atau pegawainya ke dalam program jaminan sosial.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jul 2016, 14:00 WIB
Pemerintah mewajibkan kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan karyawan atau pegawainya ke dalam program jaminan sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk mendaftarkan karyawan atau pegawainya ke dalam program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Para pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya terancam sanksi berat. Sanksi tersebut berupa sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis‎ mengatakan, sanksi yang diberikan pengusaha antara lain kurungan penjara dan denda sampai miliaran rupiah.

"‎Karena wajib pasti ada sanksi, kalau pengusaha tidak mengikutkan itu melanggar undang-undang. Ada sanksi pidana, denda sampai Rp 5 miliar ya, atau kurungan 8 bulan kalau yang berat," kata dia kepada Liputan6.com di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Pengusaha juga bisa menerima sanksi administrasi seperti pembekuan izin usaha. Namun, pembekuan usaha tersebut dilakukan oleh instansi terkait setelah BPJS Ketenagakerjaan memberikan surat teguran sampai dua kali.

"Kalau sanksi administratif yang bisa menetapkan itu BPJS Ketenagakerjaan, surat teguran 1 dan 2. Kalau tidak patuh BPJS bisa melaporkan ke pemerintah otoritas setempat untuk menghentikan pelayanan publik. Misalnya surat izin usahanya. Kalau kurang (pekerja) mesti melengkapi, makanya perusahaan besar harus lengkap. Kalau kurang ada hak pekerja yang dikurangi," jelas dia.

Dia mengatakan, sanksi administrasi juga bisa berupa pencabutan pelayan publik pribadi seperti paspor dan SIM pengusaha.

"‎Pelayanan publik lainnya bisa berupa pencabutan paspor pengusaha itu, kemudian bisa penghentian bisa juga misalnya sertifikat tanah. Tapi yang melakukan pemerintah, BPJS hanya melaporkan," ujar dia.

Ilyas menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tenaga pengawas dan pemeriksa. Dia menuturkan, tenaga pengawas itu bukan hanya memeriksa perusahaan yang sudah atau belum mendaftarkan pekerjanya, tapi juga kelengkapan jumlah pekerja yang didaftarkan.

Dia menambahkan, kendati telah banyak memberikan surat peringatan tapi hingga saat ini belum ada yang menerima sanksi penghentian pelayanan publik.

"Teguran banyak, untuk dihentikan pelayanan publik belum. Biasanya baru kita tegur, punya iktikad baik langsung selesaikan," tukas dia. (Amd/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya