Kasman Diperiksa Polisi sebagai Saksi

Kasman Noho, warga Gorontalo yang tangannya dipaku polisi saat pemeriksaan, memenuhi panggilan sebagai saksi korban.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Des 2009, 19:07 WIB
Liputan6.com, Gorontalo: Kasman Noho memenuhi panggilan Polda Gorontalo untuk diperiksa sebagai saksi korban, Senin (21/12). Kasman adalah warga yang dituduh mencuri motor atasannya kemudian dianiaya polisi dengan cara dipaku tangannya di atas meja pemeriksaan [baca: Dituduh Mencuri Motor, Tangan Pemuda Dipaku].

Usai menjalani pemeriksaan, Kasman yang didampingi keluarganya menuju sentra pelayanan kepolisian untuk melaporkan atasannya dengan gugatan pencemaran nama baik, karena telah menuduh Kasman sebagai pencuri sepeda motor. Akibat tuduhan atasannya itulah Kasman ditangkap dan kemudian disiksa polisi.

Oknum polisi pelaku penganiayaan akan dikenakan ancaman primer Pasal 422 KUHP tentang pejabat yang menggunakan paksaan dalam memeras pengakuan dan mendapatkan keterangan. Serta ancaman subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meski Kasman mengaku disiksa oleh tiga orang oknum polisi, hingga saat ini polisi baru menahan satu orang yang berinisial Brigadir N. (TES/AYB)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya