Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyiapkan sanksi tegas bagi jajarannya yang tidak melaporkan harta kekayaan. Langkah ini merupakan bagian dari pencegahan perilaku koruptif di tubuh Polri.
Salah satu sanksi yang akan diberikan ke anggota yang tidak melaporkan harta kekayaan adalah penundaan promosi jabatan.
"Sanksinya internal, misalnya promosi (jabatan), lalu masalah untuk sekolah, itu saja," ungkap Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan, sanksi tersebut akan dilakukan bertahap seiring dengan dijalankan program kewajiban melapor harta kekayaan.
Kemudian laporan harta kekayaan yang telah disusun oleh para pejabat, sambung dia, ditujukan bukan untuk dilaporkan ke Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini diserahkan ke internal Polri.
"Bukan kita serahkan kepada KPK, untuk kepentingan internal kita," ucap Tito.
Menurut dia, kewajiban melapor harta kekayaan ini akan dituangkan ke Peraturan Kapolri (Perkap). Sehingga aturan tersebut menjadi legal.
"Sehingga LHKP ini kita buat Perkap selama 3 bulan, siapa-siapa saja yang harus melapor, mungkin tahapannya pati atau pamen," tandas Tito Karnavian.
Ini Sanksi Anggota Polri Bila Tak Lapor Harta Kekayaan
Kewajiban melapor harta kekayaan ini akan dituangkan ke Peraturan Kapolri (Perkap). Sehingga aturan tersebut menjadi legal.
diperbarui 15 Jul 2016, 15:46 WIBKapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tonton Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Kamis 23 Mei 2024 Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Charlie Colin Member Awal Band Train Meninggal Dunia, Dikabarkan Jatuh Terpeleset di Kamar Mandi
Bawaslu Depok Teruskan Laporan Supian Suri Terkait Netralitas ASN ke KASN
Antara Aqiqah dan Kurban, Mana yang Perlu Didahulukan? Buya Yahya Menjawab
Cara Membuat Stiker WA yang Lucu dan Menggemaskan, Bisa Tanpa Aplikasi
Peringati Hari Raya Waisak, Menag: Jadikan Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu
Sekjen Gerindra Akui Parpol Koalisi Prabowo-Gibran Sudah Mulai Bahas Formasi Kabinet
7 Potret Sus Ayu Pengasuh Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad, Hanya Kerja Sebulan
Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku jadi Korban Salah Tangkap, Ini Kata Polda Jabar
Australia Laporkan Kasus Infeksi Flu Burung Pertama pada Manusia
Libur Panjang Waisak 2024, Jumlah Penumpang Bandara YIA Diprediksi Naik 56 Persen
Update Demam Berdarah Dengue di Indonesia: 91.269 Kasus DBD dengan 641 Kematian