Ketua Komisi II: Tak Perlu Ada Penggantian Ketua KPU

Rambe mengatakan pergantian posisi Ketua KPU lebih baik diserahkan kepada internal KPU.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Jul 2016, 13:25 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (20/8/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meninggal dunia pada Kamis 7 Juli 2016, komisioner KPU sekarang hanya 6 orang. Namun, menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman tidak perlu ada penambahan komisioner sebagai pengganti almarhum Husni.

"Masa jabatan almarhum Pak Husni dan komisioner lainnya tersisa 8 bulan. Sebab pada Agustus mendatang sudah dimulai seleksi komisioner KPU yang baru. Kalau hanya kosong 1, menurut saya enggak usah, tidak perlu ada pergantian," ungkap Rambe ketika dihubungi di Jakarta, Senin (11/7/2016).

Rambe mengatakan, pergantian posisi Ketua KPU lebih baik diserahkan kepada internal KPU. Sehingga 6 komisioner yang ada dapat menunjuk salah satu sebagai pelaksana tugas ketua KPU.

"Mekanismenya lebih baik seperti itu, serahkan kepada komisioner yang lain dibicarakan lebih lanjut, siapa yang diberikan kewenangan menandatangani surat-surat," papar Rambe.

Meski demikian, pihaknya tetap akan membahas pergantian Ketua KPU ini dengan pemerintah dan KPU pada 18 Juli 2016 mendatang.

"Pada saat rapat konsultasi nanti kita akan bahas, sekaligus membahas Peraturan KPU untuk Pemilihan Kepala Daerah 2017," tegas Rambe.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf mengusulkan pergantian almarhum Husni diisi berdasarkan urutan pada saat tes uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU periode 2012-2017.

"Untuk kepastian, akan dibahas dalam rapat internal Komisi II untuk mengkaji aturan yang ada," ujar Almuzzammil.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya