Nasib Knalpot-Knalpot Bising di Sukabumi

Pemkot Sukabumi menegaskan larangan knalpot bising karena dinilai jadi salah satu pemicu aksi kriminalitas.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jun 2016, 17:00 WIB
Nasib Knalpot-knalpot Bising di Sukabumi

Liputan6.com, Sukabumi - Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan larangan penggunaan knalpot bising di kendaraan bermotor. Terkait larangan ini, jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah Sukabumi memusnahkan ratusan knalpot bising hasil razia cipta kondisi Polres Sukabumi Kota selama Ramadan ini.

"Ada 415 knalpot bising yang kami sita dari pemiliknya. Pemusnahan tersebut dengan cara dipotong, sehingga tidak bisa lagi digunakan oleh siapa pun," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur, di Sukabumi, dilansir Antara, Kamis (30/6).

Menurut dia, penggunaan knalpot bising ini merupakan salah satu penyebab terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, knalpot bising juga mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat akibat suara yang ditimbulkan dari knalpot tersebut.

Pada Operasi Ramadaniya, kata Rustam, pihaknya juga akan tetap melakukan tindakan tegas kepada pengguna kendaraan bermotor, khususnya roda dua, yang menggunakan knalpot tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh Wali Kota Sukabumi, Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Dandim 0607 Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi, dan unsur muspida lainnya.

"Kami mengimbau kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor agar menggunakan knalpot originalnya saja untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat suara yang ditimbulkan dari knalpot tersebut," ujar Rustam.

Menurut dia, penggunaan knalpot terlarang ini juga identik dengan geng atau berandalan bermotor. Karena itu, pihaknya menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyita knalpot bising tersebut untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya