Kemenhub Kaji Pembatasan Penggunaan Motor

Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk rencana pembatasan operasi sepeda motor.

oleh Ilyas Istianur PradityaDiterbitkan 21 Juni 2016, 09:00 WIB
Pekerja saat menurunkan sepeda motor untuk di kirim ke daerah – daerah di Pelabuhan Sunda Kelapa,Jakarta, Jumat (9/10/2015). Penurunan penjualan sepeda motor mencapai 2,13 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merencanakan membatasi penggunaan sepeda motor sesuai dengan pelat nomor masing-masing.

Jonan menuturkan, pembatasan penggunaan sepeda motor ini bakal beroperasi untuk menghadapi arus mudik tahun depan.

"Jadi kalau ada usulan mengenai pembatasan motor dengan cara dilarang operasi di luar wilayah pelat nomernya, itu bagus. Kita coba akan kaji," kata Jonan seperti ditulis, Selasa (21/6/2016).

‎Pembatasan ini menurut Jonan perlu dilakukan mengingat setiap tahunnya pemudik dengan menggunakan sepeda motor terus meningkat. Tahun ini saja, pemudik dengan menggunakan sepeda motor diperkirakan naik 50 persen.

Baca Juga

  • Lancarkan Arus Mudik, Menhub Ingin Pengguna Tol Bayar Pakai Kartu
  • Menhub: Antisipasi Arus Mudik, Armada Transportasi Bakal Ditambah
  • Berburu 8.000 Tiket Mudik Gratis bagi Pengguna Motor

Di sisi lain, angka kecelakaan pemudik dengan sepeda motor tercatat begitu tinggi. Sedangkan, Kementerian Perhubungan sendiri mentargetkan selama operasi Lebaran zero accident.

‎Tahap awal, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Korlantas Polri untuk rencana pembatasan operasi sepeda motor tersebut. Jika didukung, pihaknya segera menerbitkan aturannya.

‎"Memang kalau sepakat, memang ini luar biasa, atau paling tidak penggunaan sepeda motor tidak boleh lebih dari dua provinsi,‎" ujar Jonan.

Jonan menuturkan, pihak Kemenhub sudah menerbitkan aturan mengenai batas keceparan kendaraan di berbagai jenis jalan pada 2016. Untuk penerapannya, pihaknya meminta bantuan kepada Kepolisian untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. (Yas/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya