Kuasa Hukum Prita Bacakan Pleidoi

Dalam pleidoinya, kuasa hukum Prita menyatakan kliennya tidak terbukti mencemarkan nama baik seperti dalam tuntutan jaksa. Jaksa akan menyampaikan tanggapan pekan depan.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Des 2009, 06:06 WIB
Liputan6.com, Tangerang: Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Prita Mulyasari di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (2/12) memasuki agenda pembacaan pleidoi oleh kuasa hukum terdakwa. Dalam pleidoi setebal lebih dari seratus halaman, kuasa hukum Prita mengungkapkan 12 alasan yuridis dan fakta. Isinya menunjukkan Prita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik seperti dinyatakan dalam tuntutan jaksa.

Ke-12 alasan itu di antaranya bahwa Prita menulis surat elektronik (email) berisi keluhan pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional hanya kepada 20 orang kawannya. Publik justru mengetahui adanya kasus ini setelah pihak RS Omni memberikan bantahan dalam ukuran besar yang dimuat di dua media cetak nasional.

Prita juga menuliskan email-nya lewat komputer pribadi, sehingga unsur tanpa hak justru tidak terpenuhi. Barang bukti juga tidak valid karena jaksa tidak pernah menyita komputer dan email asli yang ditulis Prita.

Atas pembelaan terdakwa, jaksa penuntut umum Riyadi menyatakan akan menyampaikan replik atau tanggapan dalam sidang lanjutan pada Rabu pekan depan. Selengkapnya simak video berita ini.(ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya