Liputan6.com, Jakarta - Tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok usaha travel haji dan umrah kembali terjadi. Baru-baru ini, aparat Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya menangkap Achmad Sakti yang diduga menipu 100 lebih calon jemaah haji dan umrah.
Sakti ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Trans Hankam, Ujung Aspal, Bekasi, Jawa Barat, tanpa perlawanan. Penangkapan ini berawal dari laporan SW yang telah mempercayakan kepada pelaku untuk memberangkatkan 32 calon jemaah haji plus dan 160 jemaah umrah.
"Pada 2012 tersangka mengaku dapat memberangkatkan haji plus masa tunggu satu tahun setelah daftar dengan biaya per orang Rp 22 juta hingga Rp 40 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Awi menjelaskan, pelaku menawarkan paket murah dengan mengklaim mendapatkan dana sponsor dari PT BMW. Namun pada kenyataannya, PT BMW tidak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk mengadakan program bantuan haji.
"Korban ini komisaris travel PT ZEW. Dia tergiur dengan harga yang murah, makanya dia daftarkan 32 peserta haji plus dan 160 peserta umrah ke pelaku," tutur dia.
Namun sejak didaftarkan pada 2012, hanya 60 dari total peserta yang telah diberangkatkan umrah. Sebanyak 100 peserta umrah dan 32 peserta haji plus hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan. Akhirnya, SW selaku perekrut calon jemaah haji dan umrah tersebut pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dalam waktu cepat, polisi berhasil menangkap Sakti di kediamannya serta mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan slip setoran asli, serta brosur travel haji plus dan umrah. Polisi juga masih memburu dua tersangka lain yang terlibat dalam aksi penipuan modus jasa pemberangkatan haji dan umrah ini.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Awi.
Iming-iming Biaya Murah, Pria Ini Kelabui 100 Jemaah Umrah
Tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok usaha travel haji dan umrah kembali terjadi.
diperbarui 15 Jun 2016, 14:22 WIBIlustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Calon Perseorangan Wajib Kantongi 2 Juta KTP Dukungan untuk Maju di Pilkada Jatim 2024
Timnas Indonesia Hadapi Irak pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U-23 2024
Mau Investasi Kripto Jadi Maksimal? Ini Cara Jitunya
30 April 2019: Kaisar Akihito Turun Takhta, Pertama dalam 200 Tahun Sejarah Jepang
Menikmati Liburan Santai di Ranca Upas, Memiliki Pesona Alam Indah dan Udara yang Sejuk
Avian Kantongi Penjualan Rp 1,9 Triliun pada Kuartal I 2024
Ternyata Ini Perbedaan Antara Hemat dan Pelit
SYL Disebut Selewengkan Dana Operasional Kementan, Rp3 Juta untuk Pesan Makanan Online
3 Resep Praktis Choipan, Kudapan ala Tiongkok yang Gurih dan Bikin Ketagihan
Gunung Ruang Erupsi Hebat Selasa Dini Hari 30 April 2024, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter
Cerita Rini Handayani Bantu Perempuan di Desanya Lepas dari Rentenir, Kenalkan KUR BRI
Apakah Perlu Mandi Besar saat Seseorang Hendak Bertaubat?