KPU DKI: Terjadi Kemunduran di UU Pilkada

Kemunduran yang dimaksud Sumarno adalah terkait adanya pasal 9 ayat 1 UU Pilkada.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Jun 2016, 09:35 WIB
(dekandidat.com)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR itu justru membuat kemunduran dalam sistem pemilihan kepala daerah.

"Ya kalau dari sisi kemandirian, ini kemunduran. KPU disebutkan UUD sebagai lembaga netral. Ini (justru) atur netralitas KPU," kata Sumarno dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

Kemunduran yang dimaksud Sumarno adalah terkait adanya Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada. Di mana, dalam pasal itu KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan teknis pemilihan.

"Sebelumnya juga konsultasi, tapi tidak ada kata-kata hasil keputusan mengikat. Ini dianggap menganggu independensi KPU," ujar dia.

Selain itu, kata Sumarno, kemunduran juga terjadi pada pasal yang mengatur soal calon independen. Terutama soal verifikasi calon perorangan.

"Ada pengetatan, misal terkait batas pendukung yang tidak bisa ditemui KPU. Aturan lalu, mereka bisa temui PPS selama 14 hari, selama verifikasi faktual. Sekarang dibatasi 3 hari. Kalau 3 hari yang bersangkutan tidak hadir, dukungannya tidak memenuhi syarat," ujar dia.

Pasal itu, dianggap merugikan KPU. Untuk itu, mereka berencana mengajukan uji materi terutama pada Pasal 9 UU Pilkada.

"JR (judicial review) akan kami lakukan terkait Pasal 9 huruf a pada UU barunya," ucap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay beberapa waktu lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya