Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR itu justru membuat kemunduran dalam sistem pemilihan kepala daerah.
"Ya kalau dari sisi kemandirian, ini kemunduran. KPU disebutkan UUD sebagai lembaga netral. Ini (justru) atur netralitas KPU," kata Sumarno dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Kemunduran yang dimaksud Sumarno adalah terkait adanya Pasal 9 ayat 1 UU Pilkada. Di mana, dalam pasal itu KPU wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan teknis pemilihan.
"Sebelumnya juga konsultasi, tapi tidak ada kata-kata hasil keputusan mengikat. Ini dianggap menganggu independensi KPU," ujar dia.
Selain itu, kata Sumarno, kemunduran juga terjadi pada pasal yang mengatur soal calon independen. Terutama soal verifikasi calon perorangan.
"Ada pengetatan, misal terkait batas pendukung yang tidak bisa ditemui KPU. Aturan lalu, mereka bisa temui PPS selama 14 hari, selama verifikasi faktual. Sekarang dibatasi 3 hari. Kalau 3 hari yang bersangkutan tidak hadir, dukungannya tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Pasal itu, dianggap merugikan KPU. Untuk itu, mereka berencana mengajukan uji materi terutama pada Pasal 9 UU Pilkada.
"JR (judicial review) akan kami lakukan terkait Pasal 9 huruf a pada UU barunya," ucap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay beberapa waktu lalu.
KPU DKI: Terjadi Kemunduran di UU Pilkada
Kemunduran yang dimaksud Sumarno adalah terkait adanya pasal 9 ayat 1 UU Pilkada.
diperbarui 11 Jun 2016, 09:35 WIB(dekandidat.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Demi Jaga Ekonomi Nasional, Pertamina Putuskan Tak Naikkan Harga BBM Pertamax Cs di Mei 2024
VIDEO: Innalillahi, Plafon Masjid Ambruk saat Sholat Jamaah
Ternyata Ada Dajjal As-Sufyani yang Muncul Jelang Kiamat, Siapa Dia?
7 Potret Terbaru Nabila Ishma Gabung Circle Artis, Tak Kalah Menawan
Alasan Pameran Sepeda dan Motor Listrik Asiabike Digelar Pertama Kali di Indonesia
Donald Trump Didenda Rp146 Juta karena Dinilai Menghina Pengadilan, Ancaman Penjara Menanti Jika Terus Melanggar
Peringati May Day, Ratusan Buruh Konvoi dari Pulogadung Menuju Istana
20 Ucapan May Day atau Hari Buruh Internasional, Bagikan untuk Menghormati Perjuangan Pekerja di Seluruh Dunia
Gunung Semeru Erupsi Lagi Selasa Malam, Warga Diimbau Tidak Beraktifitas Sejauh 13 Km
Harga Saham ASII Turun 8,85%, Bos Astra Singgung Munculnya Pesaing Baru
Potret Pernikahan Putri Wapres Ma'ruf Amin yang Dihadiri Jokowi, Jadi Pengantin Sunda Bersiger
7 Tips Hemat Anggaran Ketika Liburan