Aturan Keringanan KPR Bakal Keluar Kuartal III 2016

BI mendorong penyaluran KPR untuk memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Mei 2016, 14:34 WIB
Pengunjung melihat maket perumahan saat pameran Indonesia Properti Expo 2016 di Jakarta, Rabu (17/2). Penjualan properti tahun ini diprediksi mengalami peningkatan di kisaran 5%-10% jika suku bunga acuan BI turun 50 basis poin (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji revisi aturan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Loan to Value (LTV). Revisi aturan ini untuk mendorong penyaluran kredit di 2016. Rencananya aturan ini akan dikeluarkan pada kuartal III atau antara Juli-September 2016.

Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menjelaskan, aturan tersebut sedang dalam proses diskusi dengan para pelaku industri perbankan. Nantinya, pendapat para perbankan akan dibawa dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG).

"Kami dalam Rapat Dewan Gubernur kemarin juga mencoba dilakukan kajian mengenai LTV‎, saat ini sedang tahap pembicaraan dengan perbankan. Saya rasa itu akan keluar di kuartal III 2016," kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Senin (30/5/2016).

BI mendorong penyaluran KPR untuk memicu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi. Melemahnya kondisi ekonomi global berpengaruh terhadap daya beli masyarakat Indonesia.

Melemahnya daya beli masyarakat ditunjukkan dengan realisasi penyaluran kredit yang masih rendah di kuartal I 2016. Padahal jika dibandingkan pencapaian tahun lalu realisasi pencapaian kredit mencapai di atas 10 persen. "Nanti setelah pembicaraan dengan perbankan, akan kita bawa lagi ke Rapat Dewan Gubernur," tegas Agus.

‎Seperti dikatakan Agus sebelumnya, aturan yang akan dilonggarkan lebih khususnya mengenai kredit pemilikan ruma kedua. Sebelumnya, kepemilikan rumah kedua tidak boleh dengan cara pemesanan terlebih dahulu. Namun di LTV yang baru nanti pemilikan rumah kedua bisa dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu.

Pelarangan pembelian rumah kedua dengan cara indent tersebut sebelumnya dilarang karena BI mendorong para kalangan menengah ke atas untuk bisa memberi kesempatan bagi pertumbuhan penjualan rumah tapak yang difungsikan untuk Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR).

‎"Selama ini yang kita izinkan rumah pertama, karena kita ingin yakini kalau seandainya satu kelarga debitur itu mau membeli rumah kedua, ya rumahnya harus sudah jadi baru ada apembiyaan. Jgn sampai punya kewajiban utang tapi rumah masih 12 bulan lagi," papar Agus.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia juga akan melakukan pelonggaran beberapa kebijakan moneternya. Namun hal itu masih tergantung kondisi inflasi saat lebaran nantinya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya