JK Ingin UU Tax Amnesty Selesai Awal Juni

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ingin RUU Tax Amnesty segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPD.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Mei 2016, 08:20 WIB
Wapres Jusuf Kalla ingin RUU Tax Amnesty segera disahkan jadi undang-undang oleh DPD.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla ingin RUU Tax Amnesty segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPD. Paling tidak, sebelum masa sidang kali ini berakhir, UU Tax Amnesty sudah disahkan.

"Kita harapkan bahwa akhir bulan ini atau setidaknya awal bulan depan sebelum masa reses berakhir sudah disetujui, yang lagi dibicarakan itu tarifnya. Prinsipnya DPR tidak keberatan secara umum, (tapi) pasti ada perbaikan-perbaikan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, ditulis Jumat (26/5/2016).

JK memastikan seluruh partai politik tidak keberatan dengan Undang-undang Tax Amnesty, tak terkecuali Partai Golkar. Sebab, undang-undang dibuat untuk kepentingan nasional.

"Ini kan bersifat umum untuk kepentingan nasional, yang jadi pembicaraan lebih pada detailnya tarifnya, cara pelaksanaannya kalau uang masuk bagaimana anunya, penampungannya atau sistemnya gitulah," imbuh JK.

JK tetap optimistis aturan ini segera disahkan. DPR dan pemerintah tinggal menyamakan tarif saja yang sampai sekarang belum memenuhi kata sepakat.

"Itu 24 (persen) kan, repatriasi 2 persen, kalau deklarasi 4 persen. Itu usulan pemerintah, tapi kita menunggu hasil pembicaraan lebih lanjut di DPR," pungkas JK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya