Segmen 2: Sanksi Air Asia dan Lion Air hingga Perppu Kebiri

Komisi V DPR rapat dengan Kemenhub, Air Asia dan Lion Air. Sementara itu, Perppu kebiri bagi penjahat seksual menuai pro-kontra.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Mei 2016, 05:22 WIB
Sejumlah Pramugari Lion Air mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Management Lion Air dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5). Rapat tersebut membahas pembekuan ‘groundhandling’. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi V DPR menggelar rapat dengan Kemenhub, Lion Air dan Air Asia, Kamis 26 Mei 2016 malam. Hal ini menyusul insiden kesalahan prosedur penanganan kedatangan penumpang internasional, yang dilakukan dua maskapai tersebut.

Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Perppu untuk memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak, termasuk dengan kebiri. Namun, hal ini ternyata menuai pro dan kontra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya