Prita Dituntut Enam Bulan Penjara

Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, dituntut enam bulan penjara. Prita mengaku kecewa atas tuntutan itu.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Nov 2009, 18:32 WIB
Liputan6.com, Tangerang: Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakti Omni Internasional, dituntut enam bulan penjara. Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/11) siang, jaksa menilai Prita bersalah karena menulis surat elektronik atau e-mail dengan sengaja yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaraan nama baik.

Atas tuntutan itu, Pria mengaku kecewa. Ibu dua anak ini tidak menyangka jaksa akan menuntutnya sedemikian rupa. Pada sidang sebelumnya, Prita menyatakan e-mail yang ia tulis bersifat curahan hati kepada teman, tanpa ada maksud merugikan pihak lain. Ia juga menolak mengakui e-mail yang dijadikan barang bukti adalah tulisannya, sebab sudah banyak diubah [baca: Prita Tetap Bilang Suratnya Bersifat Pribadi] Selengkapnya simak video berita ini.(BOG/YUS)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya