Liputan6.com, Jakarta - Wacana hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual kembali mengemuka. Ini menyusul banyaknya kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang dialami wanita dan anak-anak.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menjalankan aturan tentang hukuman kebiri. Bahkan, dia mengklaim Kejagung lah yang mengajukan wacana tersebut ke Presiden Jokowi.
Baca Juga
- OPINI: Gangguan Seksual Terhadap Objek Non-Seksual
- Motif Budiansyah Cabuli dan Bunuh Bocah 2,5 Tahun di Bogor
- Detik-detik Siswa SMP Bunuh Wanita Muda dengan Cangkul
Advertisement
"Justru kami yang ajukan. Kenapa enggak ada kesiapan? Kan kami yang mengusulkan. Nanti disiapkan dokter-dokter. Nanti kalau jaksa yang menyuntik bisa salah suntik," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Menurut dia, penerapan hukuman kebiri merupakan suatu terobosan hukum. Sebab, belum ada sanksi yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.
Namun, Prasetyo menjelaskan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hukuman kebiri masih dikaji oleh DPR, sebelum nantinya disetujui.
"Masih Di DPR," ujar HM Prasetyo.