Ibunda Remaja Bitung Yakin Anaknya Korban Perdagangan Orang

Banyak cerita yang dituturkan remaja Bitung setelah kembali ke pelukan ibunda. Salah satunya saat dia dikunci di dalam kamar penginapan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 18 Mei 2016, 10:34 WIB
Dua tersangka kasus dugaaan pemerkosaan remaja di Bitung, Sulut.

Liputan6.com, Bitung – Polres Bitung dan Polsek Maesa menyatakan tidak menemukan unsur pemerkosaan terhadap VAJ, remaja 12 tahun yang dicabuli empat laki-laki di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Namun, ibunda korban meyakini anaknya menjadi korban sindikat penjualan orang.

"Saya yakin anak saya ini jadi korban sindikat penjualan orang," ujar ibunda korban, Feibi Bojoh saat ditemui tengah menjaga anaknya yang dalam perawatan medis di RS Manembo-nembo, Bitung, Selasa siang, 17 Mei 2016.

Menurut Feibi, ada beberapa cerita yang disampaikan anaknya yang menguatkan dugaan dia terhadap keberadaan sindikat penjualan orang. "Anak saya menceritakan bahwa dia sempat dibawa ke kapal untuk diberangkatkan ke Ternate. Yang membawanya adalah tersangka Fira dan beberapa laki-laki yang sebelumnya sudah meniduri anak saya," tutur Feibi.

Feibie mengungkapkan, satu waktu anaknya dibawa ke kamar salah satu penginapan di Bitung oleh tersangka Fira. Pintu kamar penginapan itu lantas dikunci dari luar. Dia juga menambahkan, sejak awal anaknya pergi dari rumah pada 21 April hingga ditemukan 5 Mei 2016, beberapa pria sudah meniduri anak remaja itu secara bergantian.


"Ini karena ulah Fira, yang punya jaringan ke sejumlah laki-laki. Bahkan dia juga yang membawa anak saya hingga ke kapal. Untung saja tidak jadi berangkat ke Ternate," tutur Feibi.

Secara terpisah, Kapolsek Minaesa Kompol Deli Manulang mengatakan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, korban tidak pernah dibawa ke kapal. "Tidak benar kalau ada informasi terjadi pemerkosaan di kapal. Yang benar adalah terjadi di penginapan, tempat kost, serta di pinggir pantai," ujar Deli.  

Ditanya tentang kemungkinan terjadi tindak pidana perdagangan orang, Deli mengatakan, sejauh ini pihaknya masih memeriksa Fira yang menjadi perantara dengan sejumlah pria. "Dari keterangan Fira ini kita sementara kembangkan kasusnya. Untuk sementara para tersangka terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Deli.

Sejauh ini, empat tersangka dalam kasus remaja Bitung sudah ditahan. Mereka adalah lelaki IM alias Aba, perempuan LM alias Fira, lelaki SM alias Jetli, dan lelaki FSP alias Fadli.

"Satu tersangka perempuan ditahan di Polres Bitung. Tiga tersangka laki-laki ditahan di sini (Polsek Minaesa). Kami masih memburu lagi satu tersangka," kata Deli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya