Ditjen Pajak Yakin Menang Hadapi Gugatan Gayus Tambunan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis akan menang melawan gugatan terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Mei 2016, 09:00 WIB
Gayus Tambunan dikawal ketat petugas Lapas Gunung sindur dan Polisi saat meninggalkan Pengadilan Negeri jakarta Selatan, (3/5/2016). Gayus sempat mengikuti sidang di ruang sidang 2, namun belum diketahui terkait peradilan apa. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis akan menang melawan gugatan terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan. Unit Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut menegaskan bahwa pemecatan terhadap mafia pajak itu sah tanpa hak gaji dan pensiun sepeser pun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari mengungkapkan, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketika sudah ditetapkan tersangka atas kasus suap dan korupsi, maka konsekuensinya adalah pemecatan secara tidak hormat.

"Apabila dari luar Ditjen Pajak, sudah ada status tersangka, konsekuensinya sebagai PNS dipecat tidak hormat. Dan dia tidak berhak lagi mendapatkan gaji maupun pensiunan, karena kalau diberhentikan dengan hormat masih bisa dapat pensiun," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Ditjen Pajak, kata Puspita, akan maju dan melawan gugatan tersebut. Namun pihaknya mengaku masih harus memastikan data administrasi terkait penetapannya sebagai tersangka dan pemecatan. Sebab Gayus menuntut Ditjen Pajak membayarkan tunggakan gaji sejak Mei 2010 dengan besaran Rp 8,6 juta setiap bulan.

"Kita mesti cek lagi kalau memang dia menuntut pembayaran tunggakan gaji. Tapi kita yakin pemecatan dia sah. Jadi silakan saja mengajukan tuntutan hukum, kita akan proses dengan hukum pula," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pajak Gayus Tambunan mendadak terlihat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedatangan mafia pajak itu nyaris luput dari perhatian awak media.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, Selasa 3 Mei 2016 siang, Gayus tiba-tiba keluar dari ruang sidang 2 PN Jaksel dengan pengawalan ketat petugas lapas dan polisi bersenjata lengkap.

Mengenakan topi, masker, dan kemeja putih, Gayus langsung berjalan cepat menuju mobil. Tak ada kata-kata sedikit pun yang terlontar dari mulut makelar kasus pajak itu.

Kedatangan Gayus juga dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Made Sutrisna. "Iya benar, tadi informasi dari front desk ada Gayus. Ternyata mengajukan gugatan perdata," ucap Made saat ditemui di PN Jaksel.

Gayus telah mendaftarkan gugatan perdata melawan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak pada 14 Maret lalu. Gugatan bernomor 146/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel itu rencananya digelar kemarin, namun terpaksa ditunda pekan depan karena pihak Ditjen Pajak tidak hadir.

Dalam berkas gugatannya, Gayus menyatakan Kemenkeu dan Ditjen Pajak telah melawan hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah pemecatan Gayus yang tertuang dalam surat bernomor 144/KMK.01/UP.92/2010.

Gayus yang sebelumnya menjabat Penata Muda (III/a) Pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak itu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kementerian Keuangan pada 2010 lalu.

Karena itu, Gayus meminta agar instansi tersebut memulihkan nama baiknya dengan menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan hukuman disiplin bagi dirinya hanya berupa pemberhentian sementara.

Gayus juga meminta gajinya yang tertunggak sejak Mei 2010 dengan besaran Rp 8,6 juta setiap bulan, segera dibayarkan. Selain membayar gaji, Gayus juga menuntut agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil.

"Ada tuntutan ganti rugi Rp 200 juta untuk yang materiil. Kalau yang immateriil jumlah tuntutannya Rp 7 miliar," terang Made.

Gayus saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat. Ia divonis 30 tahun atas tindak pidana menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, serta pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya