RUU Pengampunan Pajak Tak Boleh Lukai Konstitusi

Direktur Eksekutif Cita Yustinus Prastowo (kiri) dan Anggota DPR-RI Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal saat Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak Tax Amnesty di ruang F-PKB, Jakarta, Selasa (19/4/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

oleh Nasuri diperbarui 19 Apr 2016, 17:53 WIB
20160419-Diskusi RUU Pengampunan Pajak FPKB- Cucun Ahmad Syamsurijal -Jakarta- Johan Tallo
Direktur Eksekutif Cita Yustinus Prastowo (kiri) dan Anggota DPR-RI Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal saat Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak Tax Amnesty di ruang F-PKB, Jakarta, Selasa (19/4/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Direktur Eksekutif Cita Yustinus Prastowo (kiri) dan Anggota DPR-RI Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal saat Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak Tax Amnesty di ruang F-PKB, Jakarta, Selasa (19/4/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ki-ka: Direktur Eksekutif Cita Yustinus Prastowo, Anggota DPR-RI Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal dan Bertu Merlas saat diskusi Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak Tax Amnesty di ruang F-PKB, Jakarta, Selasa (19/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)
F-PKB menilai substansi dan muatan RUU Pengampunan Pajak tidak boleh melukai konstitusi dan mengorbankan rasa keadilan pada masyarakat, Jakarta, Selasa (19/4/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya