Hasnaeni Si Wanita Emas: Kasus Itu Fiktif dan Ditunggangi Politik

Hasnaeni memertanyakan kepolisian yang kembali ungkit kasus lama yang menyeret namanya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 13 Apr 2016, 14:49 WIB
Mischa Hasnaeni Moein mengatakan dirinya sudah keliling bertemu rakyat kecil sebelum Jokowi dan Ahok datang ke Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Mischa Hasnaeni Moein si 'wanita emas' menilai kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan pengusaha Abu Arief terhadap dirinya sarat kepentingan politik.

Dia mengaku sudah memberikan keterangan kepada polisi tahun 2014, bahwa dirinya tidak mengetahui proyek pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura yang diikuti Abu Arief.

Hasnaeni, di hadapan penyidik 2014 lalu, mengaku tidak pernah menjanjikan akan membantu Abu Arief untuk mendapatkan proyek tersebut. Serta tak pernah menerima uang, baik cash maupun via transfer bank sebesar Rp 900 juta.

"Namanya lagi naik daun, anginnya makin kencang. Saya sudah di-BAP tahun 2014, saya terangkan saya tidak tahu apa-apa. Dia (Abu Arief) siapa, saya tidak kenal. Makanya ini tim pensihat hukum saya mau cari tahu siapa orang ini. (Kasus) Ini ditunggangi politik, kasusnya fiktif," ujar Hasnaeni kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Hasnaeni pun menyimpan tanda tanya besar, mengapa polisi baru melanjutkan kasusnya sekarang, saat ia sibuk menyosialisasikan diri sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta,

"Kenapa polisi baru sekarang ribut-ribut? Itu kan kasus sudah lama. Harus dipertanyakan juga kenapa polisi begitu," kata dia.

Kronologi Kasus

Kasus yang menjerat Hasnaeni bergulir sejak 2 tahun silam, tepatnya 26 November 2014. Dalam laporan polisi bernomor LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/DitReskrimum, disebutkan Hasnaeni diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP karena telah menipu pengusaha Abu Arief M Hasibuan sebesar Rp 900 juta.

"Pada akhir Mei 2014, korban selaku Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan dengan terlapor dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura. Pada 30 Mei 2014 dibuatkan surat perjanjian kerja sama untuk pengurusan sanggahan banding yang ditandatangani oleh korban dan terlapor," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.

Untuk membantu perusahaan Abu Arief memenangkan lelang proyek pembangunan jalan, 'wanita emas' disebut meminta 6 unit iPhone. Lalu, korban memberi cek Rp 500 juta kepada Hasnaeni dan tranfer uang via ATM Rp 200 juta. Serta membayarkan belanjaan merek ternama di mal Jakarta sebesar Rp 21 juta.

"Alasan korban mau memberikan cek, mentransfer uang, dan membayarkan belanjaan terlapor adalah karena terlapor menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding yang diajukan oleh korban di Kementerian Pekerjaan Umum (PU)," jelas Krishna.

Pada akhirnya, Kementerian PU menyatakan sanggahan bandingan perusahaan Abu Arief dikategorikan sebagai pengaduan karena tidak ada jaminan sanggahan banding proyek sampai batas akhir waktu sanggah. Proyek pun tetap berjalan dengan sistem lelang dan saat ini pembangunan 2 ruas jalan di Jayapura sudah diselesaikan perusahaan pemenang lelang.

"Atas kejadian tersebut, korban meminta terlapor untuk mengembalikan uang yang sudah diserahkan, namun terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut dan terlapor sudah tidak dapat ditemui," ucap Krishna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya