Pengacara KPK Lapor ke SBY

Tak terima dengan hasil penyelidikan Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) terhadap Kabareskrim Polri Komjen Polisi Susno Duadji, pengacara KPK melapor ke Presiden SBY.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Okt 2009, 18:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Tak terima hasil penyelidikan Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum) terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi melapor ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (8/10) siang.

Achmad Rivai, pengacara dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah menyatakan Susno Duadji tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penetapan kedua pimpinan KPK dari saksi menjadi tersangka. Susno juga tidak terbukti menerima suap dari Budi Sampoerna dalam kasus Bank Century.

Tak yakin dengan hasil penyelidikan Irwasum, KPK pun mengusulkan Susno diperiksa ulang oleh tim independen. Namun Kapolri yang ditemui usai bertemu presiden mengatakan hasil penyelidikan Irwasum merupakan finalisasi dari proses yang sudah berjalan selama ini.

Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh Bareskrim Polri yang dipimpin Susno Duadji. Ada pihak yang menduga penetapan tersangka ini buntut dari upaya KPK mengusut keterlibatan Susno dalam kasus Bank Century. Selengkapnya simak video berita ini.(WIL/ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya