VIDEO: Pemerintah Akui Transportasi Online Ilegal

Kewenangan menghentikan taksi berbasis aplikasi ada di tangan di pemerintah daerah.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Mar 2016, 13:53 WIB
Kewenangan menghentikan taksi berbasis aplikasi ada tangan di pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Unjuk rasa angkutan konvensional menolak kehadiran angkutan online berujung bentrok di sejumlah titik, Selasa 22 Maret kemarin. Massa menuntut operasional angkutan berbasis aplikasi seperti Grab Car dan Uber untuk dihentikan, sebelum memiliki legalitas.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (23/3/2016), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengakui kalau angkutan berbasis online saat ini masih ilegal, karena belum berbadan hukum dan mengurus berbagai persyaratan lainnya.

Namun kewenangan menghentikan taksi berbasis aplikasi ada di tangan pemerintah daerah.

Sejauh ini pihak Uber Taksi belum memberi tanggapan soal legalitas, meski SCTV sudah beberapa kali meminta kesempatan wawancara.

Sedangkan Grab Car sudah membuat koperasi sebagai wadah badan hukum bagi pengemudi yang menjadi mitra Grab Indonesia.

Kontroversi operasional angkutan pelat hitam berbasis aplikasi telah terjadi sejak hampir setahun lalu.

Namun pemerintah, seperti yang diakui Menko Polhukam terlambat mengantisipasi berkembangnya teknologi saat ini. Sehingga persaingan bisnis yang berujung konflik sosial terjadi Selasa kemarin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya