Singapura hingga Meksiko Sudah Lama Punya Tabungan Perumahan

Singapura bahkan mewajibkan pemotongan gaji sebesar 24 persen untuk membayar cicilan rumah warganya

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Feb 2016, 09:30 WIB
Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi memberikan pandangan akhir kepada pemerintah yang di wakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengenai Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera), Jakarta, (23/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengesahan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) oleh DPR RI menjadi babak baru bagi Indonesia mulai menghimpun dana jangka panjang guna menunjang pembiayaan rumah. Meski tertinggal, upaya ini mengekor kesuksesan negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Pembiayaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengakui bahwa Indonesia tertinggal jauh dengan negara lain, termasuk negara tetangga dalam memungut iuran tabungan perumahan dari pekerja dan pengusaha.

"Kita memang baru memulai, tapi China, Malaysia, Brazil dan Meksiko sejak tahun 1990-an sudah punya tabungan perumahan rakyat," ungkapnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

 

Berbeda, kata Maurin, Singapura justru menerapkan tabungan perumahan rakyat sejak 1950-an. Tak heran bila negara-negara tersebut, diakuinya telah menghimpun dana murah sangat besar untuk membantu masyarakatnya memiliki rumah layak.

Singapura bahkan mewajibkan pemotongan gaji sebesar 24 persen untuk membayar cicilan rumah warganya. Sehingga dalam kurun waktu 10 tahun, seluruh warga Singapura telah memiliki rumah.

Sebanyak 84 persen merupakan rumah milik dan 8 persen adalah rumah sewa. Tersedianya rumah sewa di Singapura, karena masih terdapat masyarakat yang belum mempunyai kemampuan untuk mengangsur rumah.

"Besaran iuran tabungan yang disetor pun lebih tinggi dari kita yang maksimal hanya 3 persen di UU Tapera. China misalnya, jatah pembayaran iuran antara pekerja dan pengusaha masing-masing satu. Artinya kalau pekerja membayar 5 persen dari gaji per bulan, pengusaha juga menyetor sebesar itu," jelasnya.

Menurut Maurin, lahirnya UU Tapera akan mendongkrak industri perumahan yang diyakini sebagai lokomotif perekonomian. Pembangunan satu unit rumah, sambungnya, bakal mengerek industri lain tumbuh dan menciptakan lapangan kerja langsung maupun tidak langsung.

"Kita dukung masyarakat Indonesia cepat punya rumah, supaya sejahtera. Ukuran tingkat kemajuan suatu negara, lihat saja perumahannya kalau masih banyak rumah gubuk, gelandangan pasti itu negara miskin atau berkembang. Tapi kalau tidak ada lagi rumah kumuh, seperti Singapura sudah maju," terangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya