Fraksi PAN Serukan Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas 2016

Dia juga mengatakan PAN akan meminta DPR dan pemerintah menghapus revisi UU KPK dari Prolegnas Prioritas 2016 long list.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Feb 2016, 16:14 WIB
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada awak media di ruangan Fraksi PAN, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mewakili partainya angkat bicara soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Yandri mengatakan PAN telah mengambil sikap bahwa pemerintah dan DPR sebaiknya menghentikan kegaduhan ini.

"Fraksi PAN bersikap untuk menghentikan kegaduhan serta pro-kontra, baik yang setuju atau tidak setuju (revisi UU KPK), maka PAN mendesak DPR untuk mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas 2016. Karena itu akan melelahkan anak bangsa dan tidak ada nilai positifnya," ungkap Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Tak hanya itu, dia juga mengatakan PAN akan meminta DPR dan pemerintah menghapus revisi UU KPK dari Prolegnas Prioritas 2016 long list, sehingga nanti dari 40 akan berkurang menjadi 39.

"Sudah cukup, pro-kontra itu kita akhiri saja. DPR fokus pada UU yang lain. Pemerintah juga fokus pada janji-janji kampanyenya saja. Dalam waktu dekat, PAN mendorong Prolegnas 40 menjadi 39 dengan mengeluarkan revisi UU KPK," ujar Yandri.

Dia mengatakan, PAN tidak mau revisi UU KPK ini menjadi isu dari pihak-pihak tertentu. Oleh karenanya, anggota Komisi II itu menegaskan supaya tidak gaduh, tidak tarik-menarik, dan saling sengketa, sebaiknya energi untuk revisi UU KPK dialihkan ke yang lain.

"Sebaiknya dalam waktu dekat dikeluarkan dari Prolegnas 2016, juga dari longlist sampai 2019 nanti supaya tidak ada polemik lagi nanti. Energi positif itu bisa kita maksimalkan untuk kepentingan rakyat," tandas dia.

Sebelum itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengungkapkan jika penundaan pengambilan keputusan revisi UU KPK ini sangat dihormati oleh partainya. Ia juga menjelaskan jika penundaan ini tidak ada hubungan dengan UU Tax Amnesty (pengampunan pajak).

"Kita hormati kesepakatan DPR dan Presiden (menunda revisi UU KPK). Saya kira tax amnesty perlu, apalagi dalam situasi ekonomi yang sekarang kita memerlukan anggaran besar, Presiden kan fokus untuk infrastruktur," kata Zulkifli.

"Saya kira sebagai payung, tax amnesty untuk kembali ke tempat kita dan penting untuk membantu pembangunan dan perlu disegerakan," tandas Zulkifli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya