Baleg DPR: Meski Ditunda, Revisi UU KPK Bisa Disahkan Tahun Ini

Penundaan itu disertai sosialisasi Revisi UU KPK kepada seluruh lapisan masyarakat.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 23 Feb 2016, 03:02 WIB
Anggota Komisi III DPR, Pimpinan KPK dan pejabat terkait lainnya saat berpose di depan Gedung KPK yang baru di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.  Meski ditunda, revisi UU itu tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).


"‎Tadi saya mempertanyakan apakah ini mau dihapus dalam Prolegnas, ternyata dari pemerintah dan DPR tidak perlu katanya, karena jawaban DPR, fraksi dan pemerintah menyatakan ini tetap masuk dalam Prolegnas 2016. Itu artinya kemungkinan pengesahannya masih tahun ini," ujar Ketua Badan Legislasi DPR Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 22 Februari 2016.

Ia mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan tugasnya terkait pembahasan RUU KPK yang telah menghasilkan kesepakatan, yaitu dukungan dari 9 Fraksi di DPR. Selanjutnya, ia menyerahkan proses itu kepada pimpinan DPR. 


"Baleg kan sudah selesai melaksanakan tugas sepanjang terkait uu KPK. Karena kita sudah menyerahkan ke pimpinan DPR, tinggal pimpinan DPR mengagendakan Parirpurna usul inisiatif itu," ucap Supratman. ‎

Terkait rapat konsultasi dengan Jokowi, Supratman mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati menunda pembahasan revisi UU KPK. Penundaan itu disertai sosialisasi Revisi UU KPK kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Baik yang dilakukan pemerintah tadi presiden menugaskan Menkopolhukam untuk melakukan sosialisasi dari pemerintah. DPR nanti akan dibicarakan dalam rapim pengganti bamus yang diadakan besok atau lusa," ucap Supratman.

Mengenai apakah sosialisasi juga ditujukan kepada para pimpinan KPK yang sejak awal menolak revisi UU KPK, Supratman mengatakan bahwa KPK mau tidak mau harus menerima bila UU tersebut disahkan. Pasalnya, dalam hal ini, KPK merupakan pengguna atau pelaksana Undang-undang.

"Kita tidak bicarakan soal apakah pimpinan KPK menolak atau tidak. tidak ada pembicaraan itu. Karena ini kewenangan pembuatan undang-undang antara pemerintah dan DPR. KPK itu sebagai pengguna atau pelaksana undang-undang. Tidak ada satupun pembicaraan menyangkut kenapa KPK menolak, pimpinan mau mundur," jelas Supratman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya