BKPM Bakal Permudah Izin Investasi untuk Sektor Konstruksi

Rencananya, layanan dengan nama Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) akan diresmikan pada 22 Februari 2016.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Feb 2016, 15:03 WIB
Wapres Jusuf Kalla (tengah) saat menghadiri peluncuran layanan izin investasi 3 jam di Jakarta, Senin (11/1). Layanan ini merupakan terobosan pemerintah untuk memudahkan investor yang akan menanamkan modal di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta ‎Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan kembali meluncurkan layanan kemudahan bagi investasi, khususnya dalam hal konstruksi bangunan atau pabrik. Rencananya, layanan dengan nama Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) akan diresmikan pada 22 Februari 2016.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, layanan ini akan diimplementasikan pada sembilan kawasan industri dengan total luas lahan 10.947 hektare (ha). Kawasan industri tersebut tersebar di empat provinsi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Banten, antara lain kawasan industri Kendal (Kendal) dengan luas 700 ha.

Kemudian kawasan industri Bukit Semarang Baru (Semarang) dengan lu‎as 350 ha, kawasan industri Tugu Wijaya Kusuma (Semarang) seluas 350 ha, kawasan industri Candi (Semarang) seluas 350 ha.

Selain itu, kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (Gresik) seluas 1.761 ha, kawasan industri Bantaeng (Bantaeng) seluas 3.000 ha, Modern Cikande Industrial Estate (Serang) seluas 2.175 ha, kawasan industri Terpadu Wilmar (Serang) seluas 1.744 ha, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (Cilegon) seluas 705 ha.

 

"‎Harapannya, sembilan kawasan industri ini jadi pilot project. Kalau sembilan ini sukses, akan ada empat gubernur dan tujuh kepala daerah tingkat II. Kalau sukses banyak yang akan ikut," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Dengan adanya kemudahan layanan investasi langsung konstruksi ini, kata Franky, diharapkan akan meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia serta berdampak positif dan menambah daya saing Indonesia di bidang kemudahan pelayanan perizinan investasi.

"Jadi perusahaan setelah mendapatkan izin investasi atau izin prinsip, dapat langsung melakukan konstruksi sambil secara pararel mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (UKL/UPL, Amdal) dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya sepanjang telah memenuhi ketentuan investasi di kawasan industri," tandasnya. (Dny/Zul)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya