MPR Kaji Wacana Pembubaran DPD

Untuk pembubaran DPD, ada syarat yang harus dipenuhi.

oleh Silvanus AlvinDiterbitkan 06 Februari 2016, 14:29 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan memberi kata sambutan saat pembukaan seminar nasional kebangsaan bertema ‘Mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia : Apakah sudah baik?’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mengemukakan wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas). Bagi PKB, DPD layaknya macan namun tidak memiliki taring, sehingga perlu ditiadakan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan menuturkan, lembaganya sedang membahas wacana tersebut.

"Semua kita tampung di MPR, dalam badan pengkajian. Sekarang sudah digodok nanti seperti apa," kata Zulkifli di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Baca Juga

  • Muhaimin PKB: Tak Berfungsi, DPD Dibubarkan atau...
  • Ketua MPR: Perlu Kajian Mendalam soal Pilgub Melalui DPRD
  • Ketimbang DPD Dibubarkan, Agung Laksono Sarankan Ini

Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAN itu menegaskan, tata negara yang ada saat ini sudah cukup baik. Untuk melakukan pembubaran, ada syarat yang harus dipenuhi.

"Diusulkan oleh 1/3 anggota MPR dan dihadiri 2/3. Setuju separuhnya baru bisa. Jadi sekarang ini kita tampung dulu usulan-usulan semua pihak," kata Zulkifli.

Seperti DPR, DPD adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya dipih melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Anggota DPD adalah perwakilan dari setiap propinsi di Indonesia yang mewakili daerah dan aspirasi masing-masing daerah tersebut.

Tugasnya adalah memberikan usul pengajuan undang-undang, membahas, dan memberikan pertimbangan kepada DPR.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya