Praperadilan RJ Lino Ditolak, KPK Lanjutkan Perkara

Keputusan Hakim tunggal Udjiati ini sekaligus menjadi kemenangan pertama pimpinan KPK yang baru, terkait gugatan praperadilan.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 26 Jan 2016, 15:01 WIB
Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, (18/12). Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh materi praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keputusan hakim tunggal Udjiati tersebut telah sesuai dan berdasarkan bukti yang diperoleh lembaganya dalam mengusut dugaan korupsi pengdaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

"Hakim sudah memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada," ujar Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Atas dasar putusan hakim dan berkas yang sudah ada dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, kata Yuyuk, maka KPK akan langsung melanjutkan proses penyidikan kasus yang telah menyeret RJ Lino.

"KPK akan melanjutkan proses perkara ini," tandas Yuyuk.

Sebelumnya, Hakim Udjiati dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan tersangka RJ Lino.

Keputusan Hakim tunggal Udjiati ini sekaligus menjadi kemenangan pertama pimpinan KPK yang baru, terkait gugatan praperadilan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya