Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau Kontras, menuding Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melanggar hak asasi manusia terkait pemindahan paksa eks anggota Gafatar dari Kalimantan Barat ke berbagai provinsi di Indonesia.
Baca Juga
- KontraS: Tidak Ada yang Salah Gafatar Transmigrasi ke Kalbar
- Soal Gafatar, Komisi III akan Konsultasi dengan Berbagai Agama
- Komnas HAM Desak Polisi Tangkap Aktor Pembakaran Kamp Gafatar
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (23/1/2016), pengusiran eks anggota Gafatar dengan cara membakar rumah mereka di Kalimantan Barat, menuai kritik tajam dari Kontras. Pengusiran ini merupakan preseden buruk dari sekelompok masyarakat yang diskriminatif.
Selain melanggar hak asasi manusia, upaya pemerintah untuk memindahkan eks Gafatar juga dinilai akan menimbulkan masalah baru.
Kontras berpendapat, eks anggota Gafatar memiliki hak yang sama untuk hidup di Kalimantan Barat.