PMN Tak Kunjung Cair, Ini Efeknya ke Proyek BUMN

Dari 33 BUMN, baru 13 perusahaan yang dapat kucuran dana penyertaan modal negara (PMN)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Des 2015, 12:02 WIB
Kementerian PUPR melihat pelaksanaan kontruksi proyek-proyek infrastruktur pemerintah, tingkat implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) masih sangat minim, Jakarta, Selasa (20/10/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian BUMN mencatat baru 13 perusahaan BUMN yang menerima pencairan penyertaan modal negara (PMN) dari total 33 BUMN yang sudah ditetapkan dalam APBN-P 2015. Total dari PMN yang sudah cair sekitar Rp 20 triliun.

Tak punya banyak waktu bagi Kementerian BUMN untuk mencairkan sisa PMN tersebut, sebab hari ini perbankan hanya buka hingga pukul 12.00 WIB.

"Itu jumlahnya sekitar Rp 20-an triliun. Berarti masih ada 20 BUMN lagi yang belum cair, dari total kan 33 BUMN," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro‎ saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (31/12/2015).

Dia mengungkapkan belum cairnya PMN tersebut diakuinya cukup mengganggu beberapa proyek BUMN yang sudah direncanakan.



Namun begitu, beberapa proyek yang direncanakan dibangun menggunakan PMN sudah berjalan. Hal itu dikarenakan perusahaan yang harusnya menerima PMN menyiasatinya dengan melakukan revaluasi aset.

"Kalau dibilang tidak jalan semua, tidak juga, hanya saja mungkin tidak secepat seperti direncanakan dengan adanya PMN. Saat ini alternatifnya ya mereka perbaiki neraca keuangan mereka dengan melakukan revaluasi aset, itu cukup membantu," jelas dia.

Selain revaluasi aset, beberapa BUMN juga menyiasati pendaan proyeknya dengan masuk ke pasar obligasi. Hanya saja, tidak semua perusahaan BUMN dapat melakukan hal ini. Sementara alternatif terakhir yang dilakukan perusahaan dengan mengandalkan pinjaman perbankan.

"Terutama bank-bank milik negara, mereka selalu komitmen untuk mendukung proyek-proyek infrastruktur," tegas Aloy.

Dia menjelaskan, lambannya proses pencairan tersebut disebabkan terlalu rumitnya proses administrasi yang harus dilakukannya, baik itu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Ham, dan beberapa pihak yang terkait.

Selain itu, dengan baru disepakatinya APBN-P 2015 di pertengahan tahun, menjadikan proses pencairan PMN sebuah tantangan tersendiri. (Yas/Ndw)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya