Akta Kelahiran Syarat Wajib Paspor Hijau

Puluhan calon anggota jemaah haji di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sibuk mengurus akta kelahiran agar bisa membuat paspor hijau. Di Jakarta, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat siap melayani pengurusan paspor hijau.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Agu 2009, 14:14 WIB
Liputan6.com, Banjarmasin: Bagi Anda yang hendak naik haji, kini tidak perlu lagi menggunakan paspor khusus karena pihak imigrasi sudah membolehkan paspor hijau. Namun, jangan lupa untuk menyiapkan akta kelahiran yang menjadi syarat pembuatan paspor hijau.

Seperti di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, puluhan calon anggota jemaah haji sibuk membuat akta kelahiran di kantor catatan sipil, Jumat (7/8). Jika pada hari biasa permohonan pembuatan akta kelahiran hanya berkisar 15 sampai 20 orang, menjelang musim haji ini mencapai 60 sampai 75 orang per hari.

Sementara di Jakarta, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga telah siap melayani calon jemaah haji untuk pengurusan paspor hijau. Selain loket khusus, juga disiapkan satu tim khusus yang diharapkan bisa mempermudah calon jemaah haji mendapatkan paspor hijau. Pembiayaan pembuatan paspor bagi calon jamaah haji ini sudah termasuk dalam ongkos naik haji [baca: Tahun ini, Calon Haji Gunakan Paspor Hijau].(ADO)
 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya