Mantan Ketua MK Ingin Freeport Hengkang dari RI

Sesungguhnya tidak boleh ada kontrak antara pemerintah dengan pengusaha atau pelaku bisnis.

oleh Fiki AriyantiDiterbitkan 18 Desember 2015, 17:33 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD keluar dari Gedung KPK usai diskusi dengan Pimpinan KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2015). Mahmud mengaku kedatangannya untuk berdiskusi terkait kasus korupsi yang masih terus menggurita. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut angkat bicara terkait kegaduhan kasus Papa Minta Saham Freeport Indonesia. Pemerintah diminta segera mengakhiri kontrak dengan perusahaan tambang emas dan mineral asal Amerika Serikat (AS) itu. 

"Kontrak dengan Freeport harus habis," jelas Mahfud saat membuka acara Diskusi Publik Mengutamakan Gas Untuk Kebutuhan Dalam Negeri di kantor KAHMI, Jakarta, Jumat (18/12/2015). 
 
Koordinator Majelis Nasional Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) itu menegaskan, sesungguhnya tidak boleh ada kontrak antara pemerintah dengan pengusaha atau pelaku bisnis. Ini menyebabkan ketidakseimbangan, kecuali antara pemerintah dengan pemerintah atau bisnis dengan bisnis (B to B). 
 
"Freeport kalau mau terus di sini harus menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan kontrak dengan negara, enak saja. Karena dengan IUP, Freeport bisa bermitra dengan BUMN atau perusahaan lokal, bukan dengan negara," ucap Mahfud.

Baca Juga

  • 7 Fakta Menarik Soal Freeport
  • Rizal Ramli: Elite Rebutan Saham Freeport, Rakyat Dapat Apa?
  • Rizal Ramli Yakin Menko Luhut Tak Terlibat Kasus Freeport
 
Pasalnya merujuk Undang-undang Dasar (UUD) 1945, ia bilang, negara menguasai sumber daya alam karena lima kewenangan. Yakni, membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengolah dan mengawasi karena sumber daya alam merupakan milik negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran.
 
"Kalau Freeport sudah menggunakan IUP, negara mengawasi. Bisa sewaktu-waktu mencabut, menjatuhkan denda, dan membatalkan karena negara yang punya wewenang itu. Inilah yang seharusnya dilakukan," terang Mahfud. 
 
Ia pun menilai jika Ketua DPR Setya Novanto bersalah atas kasus Freeport Indonesia karena mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden meminta jatah saham. Namun ribut-ribut ini tidak lepas dari kesalahan pemerintah. 
 
"SN sudah pasti salah, tapi pemerintah juga harus dievaluasi apa yang dilakukan selama ini. Kenapa masih ada istilah perpanjangan kontrak. Apakah itu benar atau tidak, jadi harus dijelaskan. Saya sudah sampaikan ke Menteri ESDM Sudirman, karena harus dipertanggungjawabkan kepada hukum kenapa kebijakan harus diambil dan sebagainya," jelas Mahfud. (Fik/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya