Sidang Vonis OC Kaligis Digelar Hari Ini

Sidang pembacaan putusan atau vonis ini sedianya digelar pada Kamis 10 Desember 2015, tapi ditunda karena hakim sakit.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Des 2015, 07:23 WIB
OC Kaligis berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Sidang pembacaan putusan OC Kaligis ditunda dikarenakan Hakim Ketua Sumpeno sakit. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang vonis perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis hari ini.

Sidang pembacaan putusan atau vonis ini sedianya digelar pada Kamis 10 Desember 2015. Namun ditunda karena hakim ketua yang menyidangkan perkara ini, Hakim Sumpeno, sedang sakit. Ia harus menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

Oleh karena, hakim kemudian memutuskan sidang akan ditunda hingga Kamis (17/12/2015) hari ini.

"Kalau tidak ada lagi kita tunda satu minggu, Kamis. Mudah-mudahan majelis sudah sembuh. Baik, Kamis tanggal 17 yah," kata hakim anggota Afirin di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 10 Desember.


Pada perkara ini, OC Kaligis dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Ia dinyatakan telah secara sah bersalah karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan terkait penanganan korupsi Bansos Sumatera Utara yang telah menjerat Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar OC Kaligis dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pengacara senior 74 tahun tersebut langsung marah saat diminta tanggapannya atas tuntutan jaksa. Menurut dia, KPK berlaku subjektif dalam menyusun surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"(Tuntutan) itu penuh dengki," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 18 November 2015.

Ia menilai, tuntutan jaksa tersebut sengaja dibuat memberatkan, lantaran dirinya pernah menulis sejumlah buku yang dianggap menyudutkan KPK. (*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya