Pengembalian Wilayah Tambang Freeport ke Negara Sesuai UU

Pengamat menilai, wilayah kerja pertambangan Freeport Indonesia dapat dijadikan wilayah pencadangan negara bila pemerintah menghendaki.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Nov 2015, 14:45 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengembalian wilayah kerja pertambangan PT Freeport Indonesia ke‎ pemerintah Indonesia sesudah habis masa kontrak 2021 dinilai wajar.

Pengamat Pertambangan Simon Sembiring mengatakan, pengembalian wilayah kerja tambang bekas PT Freeport Indonesia ke negara sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara. Karena itu, ia menilai wajar jika hal tersebut terjadi.

"Undang-undang Minerba seperti itu. Kalau pemerintah bersikap usai 2021 dipertimbangkan join itu sah saja," kata Simon, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Minggu (22/11/2015).

Menurut Simon, jika pasca 2021 wilayah kerja tersebut dikembalikan ke negara, maka pemerintah bisa memberikan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN),Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mengajak pihak swasta.

"Kalau memang tidak ada kelanjutan IUPK prioritas BUMN dan BUMD, kemudian terbuka untuk swasta. Secara UU BUMN dan BUMD ," tutur dia.

Simon mengungkapkan, wilayah kerja pertambangan PT Freeport Indonesia mulai saat ini bisa dijadikan wilayah pencadangan negara jika pemerintah menghendaki, dengan mengajukan rekomendasi ke DPR.‎

"Bahwa wilayah Freepot sudah jadi pencadangan negara. Sekarang  sudah jadi pencadangan negara, tapi ada tahap administrasinya sesuai Undang-Undang minta rekomendasi DPR, tapi sekarang semua belum ada," ujar Simon.

Pemerintah berencana mengambil alih tambang bekas PT Freeport Indonesia setelah masa kontraknya habis 2021. Setelah dikembalikan ke pemerintah, tambang bekas Freeport diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengaku sudah mengusulkan ke Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia sama seperti Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang saat ini dikelola PT Total E&P Indonesie.

Pada kasus Blok Mahakam, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak perusahaan asal Prancis itu dan menyerahkan Blok Mahakam ke PT Pertamina (Persero)"Kami malah mengusulkan kita buat Freeport seperti Mahakam, jadi milik negara dan (Mahakam) dikelola Pertamina ‎cari rekan siapa saja," kata dia. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya