Menperin Yakin Ekspor Furnitur RI Tembus Rp 67 Triliun

Pemerintah mendorong kesadaran inovasi dengan inspirasi budaya lokal untuk mendukung industri furnitur Indonesia.

oleh Septian DenyDiterbitkan 18 November 2015, 21:10 WIB
Aneka hiasan dinding dipamerkan saat Pameran Furniture Perfect Home, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Perpect Home memamerkan aneka produk berkualitas dari produsen ternama di bidang furnitur (Liputan6.com/Ferry Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin optimistis ekspor produk funitur dan rotan Indonesia mencapai Rp 67,5 triliun atau US$ 5 miliar dalam lima tahun mendatang. Hal tersebut karena sejauh ini industri furnitur merupakan industri utama penghasil nilai tambah tinggi dan devisa.

Dia menjelaskan, kinerja ekspor menunjukkan capaian yang baik pada tahun-tahun sebelumnya. Secara total, nilai ekspor furnitur kayu dan rotan nasional mencapai  US$ 1,8 miliar pada 2013 dan meningkat menjadi US$ 2,2 miliar pada 2014.

"Furnitur Indonesia memiliki prospek cerah, kita optimistis bisa menembus Rp 67,5 triliun dalam lima tahun. Ini karena kita punya keunggulan sumber bahan baku alami yang melimpah, berkelanjutan serta didukung oleh keragaman corak dan desain yang berciri khas lokal," ujar Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Menurut dia, berlakunya pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dapat menjadi peluang bagi industri dalam negeri khususnya industri furnitur dan kerajinan untuk meningkatkan ekspornya.

Untuk itu, pemerintah mendorong peningkatan daya saing industri melalui beberapa program hilirisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Baca Juga

  • Furnitur Kelas Premium Diminta Pakai Bahan Baku Lokal
  • MEA 2015 Jadi Peluang Bagi Industri Furnitur RI
  • Menperin Dukung Kerja Sama KPPU dan Kadin Indonesia

Saleh menyatakan, pemerintah juga tegas mengamankan pasokan bahan baku dengan mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku kayu diatur dalam Permendag Nomor 44 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor, sementara pelarangan ekspor bahan baku rotan diatur dalam Permendag Nomor 35 Tahun 2011 tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan Produk Rotan.

Di samping itu, Kementerian Perindustrian melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penerapan MEA baik melalui penyusunan dan implementasi SNI terhadap komoditi furnitur dan kerajinan, penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan melatih para pengrajin furnitur dan kerajinan.

Sementara itu, industri furnitur juga diharapkan gencar melakukan promosi untuk mempopulerkan furnitur di tingkat nasional maupun internasional untuk pameran furnitur internasional dilaksanakan di luar negeri untuk menembus pasar Eropa, Amerika dan China.

Sedangkan untuk mengantisipasi tren furnitur dunia yang terus berubah, Saleh meminta para pengrajin di industri ini untuk menumbuhkan kesadaran inovasi, karya kreatif furnitur baru dengan inspirasi budaya lokal.

"Pengembangan desain dan motif diharapan yang mampu menyesuaikan selera pasar sebagai upaya peningkatan daya saing industri furnitur dan kerajinan nasional yang sekaligus memperluas kesempatan kerja," tandas dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya