Ini Alasan MK Tolak Gugatan Kewenangan Polri Terbitkan SIM

MK mempertimbangkan kewenangan Polri dalam registrasi kendaraan dan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB sesuai UUD 1945.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Nov 2015, 17:44 WIB
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/11). Sidang Pengujian UU No. 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU NO. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak uji materi sejumlah pasal ‎‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.‎

Uji materi ini mempersoalkan kewenangan Polri dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam amar putusannya, MK mempertimbangkan sejumlah hal. Hakim konstitusi mempertimbangkan kewenangan Polri dalam registerasi kendaraan dan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB sudah tepat serta sesuai amanat UUD 1945.

"Kewenangan itu adalah bagian dari persoalan keamanan dan ketertiban dalam arti luas," ujar Anggota Majelis Hakim Konstitusi Manahan Sitompul saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11/2015).

MK menilai kemampuan instansi pemerintahan dalam menegakkan hukum, khususnya forensik, hanya bisa dilakukan Polri. Registerasi kendaraan dan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB sejalan dengan pengungkapan tindak pidana yang menjadi tugas kepolisian.

"Sehingga, pemberian kewenangan itu kepada kepolisian adalah efektif dan efisiensi," ujar Manahan.

Selain itu, pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan registerasi kendaraan serta penerbitan SIM, STNK, dan BPKB‎ merupakan bentuk pelayanan administrasi negara dan pemerintahan. Hal itu penting dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.


"Yang salah satu wujudnya adalah terselenggaranya keamanan dan ketertiban berlalu lintas," ujar Manahan.

Menurut MK, jika kewenangan itu dilimpahkan ke lembaga lain tidak ada jaminan kinerja lembaga tersebut, akan lebih baik kinerjanya daripada Polri. Yang lebih penting, kepolisian perlu memperhatikan dan peningkatan kualitas pelayananan registerasi kendaraan serta penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.

"Terutama, tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Manahan.

MK menyatakan menolak uji materi sejumlah pasal ‎‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)‎.

Uji materi itu diajukan sejumlah LSM yang mempermasalahkan kewenangan Polri, dalam registerasi kendaraan bermotor serta penerbitan SIM, STNK, dan BPKB.

MK menyatakan, kewenangan penerbitan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor oleh Polri ini sesuai konstitusi. Dalam pertimbanganya, MK menilai, dalil pemohon dalam permohonan ini tidak beralasan menurut hukum.

LSM yang menggungat adalah Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya.

Dalam uji materi ini, mereka mempermasalahkan kewenangan kepolisian dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88‎ UU LLAJ. (Rmn/Yus)**

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya