Menteri ESDM Terbitkan Aturan Pungutan Listrik Bangunan Tinggi

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 juga diatur tiga skema sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Nov 2015, 12:00 WIB
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Pungutan Biaya Listrik Pada Bangunan Tinggi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya‎ Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 yang mengatur mengenai Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas, seperti rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan, atau bangunan dengan kepemilikanindividual dan bersama (strata title).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, pengaturan tersebut dintaranya adalah pungutan ‎ biaya listrik untuk fasilitas yang digunakan bersama di luar biaya pemakaian listrik pribadi. 

"Penyaluran tenaga listrik di kawasan terbatas umumnya tidak bersifat bisnis atau usaha, sehingga perlu pengaturan khusus agar tidak terjadi perselisihan atau dispute di masyarakat dan pemangku kepentingan," kata Jarman, dalam acara coffe morning, di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Menurut Jarman, badan usaha yang mengelola pungutan biaya tersebut tidak boleh memungut keuntungan. Jika terbukti memungut keuntungan, badan usaha tersebut harus mendapat izin dan dikenakan pajak.

"Selama pengelolanya tidak mengambil keuntungan itu tidak jadi masalah. Memang tidak boleh ambil untung, Tapi selama ini dia harus terbuka kepada warga mengenai pembukuannya," tutur Jarman.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 juga diatur tiga skema sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN. Pertama dengan sambungan langsung dari PLN ke masing-masing satuan bangunan.  Kedua, sambungan melalui Pengelola sebagai Usaha Penjualan. Ketiga, sambungan melalui kerja sama pengelola dengan PLN.

Dibentuknya Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat dan mempercepat penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan terbatas. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya