Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan memberi tanggapan terkait pencatut nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk keperluan memperpanjang kontrak Freeport Indonesia.
"Sebenarnya, Freeport itu sederhana, sama kasusnya seperti Mahakam yang expired 2017, 2 tahun sebelumnya bisa negosiasi (perpanjang kontrak), jadi ya so what?" Kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/11/2015) malam.
Luhut mengungkapkan, kontrak Freeport akan habis pada tahun 2021. Maka, jika ada negosisasi soal perpanjangan kontrak, hal itu bisa dilakukan 2 tahun sebelumnya, yakni pada 2019.
Luhut menambahkan, jika kontrak tidak diperpanjang, maka secara otomatis tambang Freeport akan menjadi milik pemerintah Indonesia seluruhnya. Jika pun Freeport ingin bergabung dengan pemerintah, menurut dia, kepemimpinan akan tetap dikuasai pemerintah.
Masih kata Luhut, jika ia dilibatkan dalam pembahasan soal kontrak Freeport, ia akan menyarankan agar pemerintah tidak mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, kepastian perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan 2 tahun, sebelum kontrak berakhir atau di tahun 2019. Menurut Luhut, perpanjangan kontrak dikhawatirkan akan merugikan pemerintah, karena Freeport tengah menyiapkan investasi untuk eksploitasi tambang bawah tanah.
Luhut sendiri menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan aturan yang telah ada, yakni melakukan pembahasan negosiasi setelah kontrak berakhir. "Saya pikir Presiden punya sikap tegas, tidak akan perpanjang sebelum kontrak selesai dalam 2 tahun," tandas Luhut. (Fiq/Ado/Nda)
Menko Luhut Tanggapi Polemik Perpanjangan Kontrak Freeport
Luhut menambahkan, jika kontrak tidak diperpanjang, maka secara otomatis tambang Freeport akan menjadi milik pemerintah Indonesia.
diperbarui 12 Nov 2015, 01:19 WIBKepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan ketika menjawab pertanyaan awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2015). Luhut mendatangi KPK untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Serba - SerbiBatasan Orang Mampu Berkurban Berdasar Syariat
Berita Terbaru
Tak Sulit jika Ingin Rezekimu Melimpah Seperti Raja, Ternyata Sumbernya Sangat Dekat dengan Kita
Cak Imin Soal Kenaikan UKT Dibatalkan: Negara Harus Berikan Pendidikan Bagus dan Murah
5 Pelatih dengan Koleksi Trofi Terbanyak Sepanjang Sejarah: Pep Guardiola Susul Legenda Manchester United?
Bencana Tanah Bergerak Semakin Menjadi, Warga Pekenjeng Garut Tagih Janji Relokasi
Astronom Temukan Planet Baru Penuh Gunung Berapi
Jawa Timur Penghasil Sampah ke-2 Terbesar Nasional, TPST Magersari Buat Solusi Sistem Kelola Sampah Anorganik Digital
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 29 Mei 2024
Usai Disahkan, 4 RUU Inisiatif DPR Akan Dikirimkan ke Pemerintah
6 Alasan Mengapa Paham Salafi Mudah Masuk Muhammadiyah
Sinopsis Film Catatan Harian Menantu Sinting yang Dibintangi Raditya Dika dan Ariel Tatum
DPW Usulkan Anies Jadi Cagub Jakarta, HNW: Masih Dibahas di DPP
Tiga Warga Lampung yang Tertimbun Tanah Longsor Ditemukan Tewas, Satu Masih Dicari