Menhan Ryamizard: Payung Hukum Bela Negara di UUD 1945

Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan, program bela negara harus diterapkan.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Okt 2015, 14:54 WIB
Menhan Ryamizard memantau kondisi dan kelayakan alutsista di Makopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2015). (Liputan6.com/Nafisyul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengikuti rapat tertutup dengan Komisi I DPR hari ini. Salah satu yang dibahas dalam rapat itu yakni program bela negara yang pernah dilontarkannya.

Namun, Ryamizard enggan membeberkan apakah nantinya program bela negara tersebut dimasukkan dalam undang-undang atau tidak. Dia hanya menegaskan, bela negara merupakan hal penting untuk diterapkan kepada rakyat Indonesia.

"Yang penting kamu cinta nggak sama negara? Itu bela negara," kata Ryamizard di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Saat ditanya perihal pihak yang tidak setuju dengan program bela negara tersebut, Menhan kembali menjawab bahwa bela negara tersebut harus diterapkan.

"Sekarang saya tanya, kamu cinta nggak sama negara? Ya itu bela negara. Itu cukup, kamu udah bela negara itu," jawab dia.

Ryamizard menerangkan, payung hukum program bela negara ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Undang-undang ada UUD, hak dan kewajiban membela negara," ujar Ryamizard.

Menurut dia, tidak perlu ada undang-undang khusus untuk program bela negara seperti yang diminta Komisi I DPR. "Silahkan saja, tapi sudah ada undang-undangnya," tandas Ryamizard.

Selain Menhan Ryamizard Ryacudu, rapat tertutup tersebut juga diikuti oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo beserta petinggi TNI lainnya. (Ron/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya