Haji Lulung: Kalau Diskotek Tutup Jam 12 Malam, Siapa Mau Datang?

Jika diskotek ditutup pukul 00.00 WIB, maka sama saja membatasi pendapatan. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) banyak berasal dari sana.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Okt 2015, 20:19 WIB
Haji Lulung

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI memasukkan aturan pengurangan jam operasional seluruh diskotek di Jakarta menjadi pukul 00.00 WIB, bukan lagi 02.00 WIB. Aturan baru itu akan masuk dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan.

Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana tak sependapat. Ia justru menyarankan agar diskotek tetap tutup pukul 02.00 WIB, sesuai ketentuan awal dalam Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata.

"Saya sarankan (ke Balegda) diskotek tutup sampai jam 2," kata politikus PPP yang akrab disapa Haji Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Pertimbangannya, kata Haji Lulung, diskotek baru ramai didatangi pengunjung pada tengah malam. Jika misalnya sudah ditutup pukul 00.00 WIB, maka sama saja membatasi pendapatan. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) banyak berasal dari pajak diskotek atau tempat hiburan.

"Itu jam 12 malam diskotek sepi. Saya punya potret, ada yang datangin. Karena ini kan menyangkut karyawan. Kalau jam 12 tutup, itu perusahaannya kayak apa gaji karyawan? Nanti bangkrut dong perusahaan, karyawan kasihan," kata dia.

Lulung juga menegaskan, usulan dirinya itu tidak berarti setuju membiarkan diskotek tetap pada jam operasional lama. Melainkan dengan catatan, pengawasan terhadap pengedaran narkoba ditingkatkan.

"Cuma karena narkoba jadi tutup harus jam 12. Jangan gitu juga. Kalau narkoba kan ada pengawasan sendiri. Jangan dipukul rata semuanya. Ya kan cuma beberapa orang (yang mau jam 12 malam). Makanya saya bilang penengahnya harus investigasi dong, enggak boleh kita menjustifikasi," tutur dia.

Namun, Lulung menyerahkan keputusan akhir pada Baleg DPRD DKI Jakarta. Dia hanya mengaku memberikan usulan berdasarkan fakta dan kondisi nyata di lapangan.

"Gua hanya memberikan masukan. Tetapi keputusan tetap di dia (Baleg)," pungkas Lulung. (Dms/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya