Daftar Lengkap Sektor Usaha yang Bisa Dapat KUR

Mulai dari tenaga kerja Indonesia (TKI) hingga korban pemutusan hubunga kerja (PHK) bisa dapat KUR asal punya usaha produktif.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Okt 2015, 18:40 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution saat sosialisasi paket kebijakan jilid IV di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta,Kamis (15/10/2015). Darmin menilai paket kebijakan ekonomi pertama yang dirilis September lalu terlalu ambisius. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) bakal diperluas untuk usaha produktif. Mulai dari tenaga kerja Indonesia (TKI) hingga korban pemutusan hubunga kerja (PHK) bisa dapat KUR asal punya usaha produktif.

Dalam paket kebijakan ekonomi Jilid IV, Kamis (15/10/2015), disebutkan ada perubahan bagi sektor yang bisa menerima KUR. Sektor usaha produktif itu disebutkan dalam Peraturan Menko Perekonomian nomor 6 tahun 2015.

Usaha produktif terseut meliputi beberapa sektor, misalnya pertanian, perikanan dan industri pengolahan dan perdagangan.

Lebih lanjut permenko tersebut menjelaskan, sektor pertanian meliputiseluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), seperti pertanian padi, pertanian palawija, perkebunan kelapa, pembibitan dan budidaya unggas, pembibitan dan budidaya sapi, jasa kehutanan

Sementara sektor perikanan meliputi seluruh usaha di sektor perikanan seperti budidaya rumput laut, budidaya udang, penangkapan ikan, jasa sarana produksi perikanan
Industri Pengolahan: seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan termasuk industri tempe dan tahu, industri pakaian jadi, industri anyaman, kerajinan, industri kreatif di bidang media rekaman, film, dan video.

Kemudian sektor perdagangan meliputi seluruh usaha di sektor perdagangan, tidak termasuk perdagangan barang impor, seperti perdagangan ekspor hasil perikanan, perdagangan dalam negeri beras, perdagangan eceran makanan dan minuman,

Lalu jasa-Jasa meliputi sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan, seperti penyediaan akomodasi hotel, rumah makan dan restoran,

Untuk sektor transportasi–pergudangan-dan komunikasi, seperti angkutan kota, angkutan sungai dan danau, jasa perjalanan wisata

Di usaha real estate meliputi usaha persewaan jasa perusahaan , seperti real estate perumahan sederhana, persewaan mesin pertanian, jasa konsultasi piranti lunak,

Jasa pendidikan seperti jasa pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi,jasa pendidikan luar sekolah

PErubahan permenko tersebut berdampak pada peningkatan dan perluasan akses usaha mikro, kecil, dan menengah sektor usaha produktif kepada pembiayaan lembaga keuangan dan dalam jangka menengah meningkatkan inklusi finansial, yang saat ini masih relatif rendah dibanding negara-negara tetangga.

Selain itu juga untuk peningkatan jumlah dan kualitas wirausaha meliputi peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, terutama akibat menurunnya beban bunga dan pertumbuhan ekonomi yang membaik melalui peningkatan kredit kepada berbagai sektor usaha produktif. (Alvin/Zul)

 
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya