Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Wakil Walikota Surabaya Wishnu Sakti Buana gigit jari. Keinginan mekanisme Pilkada Kota Surabaya 2015 agar tetap berlangsung meski hanya 1 pasangan calon saja dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal-pasal yang mengatur mengenai syarat minimal pasangan calon itu dipermasalahkan Wishnu yang kembali maju berpasangan dengan Calon Walikota incumbent Tri Rismaharini karena dianggap telah merugikan hak konstitusionalnya.
"Menyatakan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Gugatan ini tidak dapat diterima karena Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Pilkada Kota Surabaya 2015 sudah memiliki 2 pasangan calon (paslon) yang menjadi syarat minimal. Yakni pasangan incumbent Tri Rismaharaini-Wishnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Dengan demikian, Majelis Hakim menilai kerugian konstitusional Wishnu selaku Pemohon 1 sudah tidak ada lagi.
"Syarat paling sedikit telah dipenuhi seperti diumumkan KPU Surabaya, maka kerugian hak konstitusional tidak lagi dirugikan. Maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucap Arief.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 3 Pemohon sekaligus. Pemohon pertama, yakni warga Surabaya atas nama Aprizaldi, Andri Siswanto, dan Alex Andreas. Mereka mempermasalahkan Pasal 49 ayat (9), Pasal 50 ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) UU Pilkada.
Pemohon kedua adalah Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana atas nama DPC PDI Perjuangan Surabaya yang menguji Pasal 121 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 122 ayat (1). Terakhir, Pemohon atas nama Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru yang mengugat Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6). (Mut)
Pilkada Surabaya Diikuti 2 Paslon, MK Tolak Gugatan Wakil Risma
Keinginan mekanisme Pilkada Kota Surabaya 2015 agar tetap berlangsung meski hanya 1 pasangan calon saja dimentahkan MK.
diperbarui 29 Sep 2015, 13:24 WIBSuasana sidang uji materi UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Permohonan uji materi ini diajukan keluarga korban 1998. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Siap Bantu PPP di MK, Cak Imin: Apapun yang Diminta Kita Siapkan
Jadi Penentu Keberhasilan Reksa Dana, Apa Tugas dan Kewenangan Manajer Investasi?
Cerita Menteri Trenggono Hidupkan Ekosistem Budidaya Lobster di Indonesia
6 Hoaks Terkini, dari Seputar Undian Berhadiah sampai Kesehatan
Resep Brioche, Roti Prancis nan Lembut dan Kaya Rasa
Saingi Manchester City, Mikel Arteta: Arsenal Siap Rebut Gelar Juara Liga Inggris
100 Kata Sunda yang Lucu dan Artinya, Sederhana Tapi Bikin Ngakak
Istri Bantah Rumor Babe Cabita Disebut Sakit Karena Rutin Konsumsi Obat Sakit Kepala: Nggak Pernah Sama Sekali
Peneliti Kaitkan Makanan Laut dengan Senyawa Kimia Berbahaya 'Forever Chemicals', Apa Itu?