Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha sawit meminta kepada pemerintah untuk merevisi aturan mengenai legalitas pembakaran lahan. Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut membuat penanganan kasus pembakaran hutan menjadi simpang siur.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Fadhil Hasan menyarankan, perlu adanya revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, Pasal 69 tentang Lingkungan Hidup. Revisi tersebut sebagai solusi mengatasi kasus dugaan pembakaran sejumlah hutan di Indonesia.
"Dalam Undang-undang itu diperbolehkan petani membakar lahan maksimal dua hektare. Pasal tersebut adalah peyebab sulitnya melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pembakaran hutan di tanah air," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2015).
Menurut Fadhil, jika UU itu tidak direvisi, pemerintah akan dianggap menyetujui salah satu penyebab adanya kebakaran hutan di Indonesia. "Masa ada Undang-undang yang memperbolehkan melakukan pembakaran lahan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi El Nino," tandasnya.
Ditegaskannya, selama ini perusahaan perkebunan telah menjalankan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (Zero Burning) dan memiliki Standar Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan.
Tak hanya itu, perusahaan perkebunan juga memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). Semua ini menelan investasi yang besar.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menambahnya, pihaknya meminta aparat kepolisian tidak melakukan rekayasa kasus dan aksi kriminalisasi yang menyebabkan korban kebakaran dan asap justru ditahan dan dijadikan tersangka.
"Pihak yang aktif melakukan upaya pemadaman justru ditahan. Tanpa surat perintah, polisi melakukan pengeledaan dan pemeriksaan hingga dinihari. Aksi rekayasa kasus dan kriminalisasi kebakaran lahan sangat memprihatinkan," jelasnya.
Menurutnya, jika cara-cara seperti ini yang dikedepankan pemerintah dan Polri tentunya akan sulit mengatasi kasus kebakaran lahan secara tuntas.
"Kami berharap elit-elit Polri mengawasi kinerja anak buahnya. Jangan sampai kasus asap dan kebakaran lahan sekarang ini justru membuat Polri tidak profesional dan oknum-oknum kepolisian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Jika hal ini yang berkembang, penanganan kasus asap dan kebakaran lahan tidak akan pernah tuntas. Karena pelaku yang sesungguhnya melakukan pembakaran tidak pernah tertangkap," tegas Neta.
Sebelumnya, Bupati Kampar Jefry Noer juga mengusulkan hal yang sama karena lahan yang terbakar didomminasi struktur lahan gambut.“Karena dengan struktur lahan gambut, api tidak mudah padam dan justru merembet lebih luas dari 2 hektare,” katanya beberapa waktu lalu. (Gdn/Ahm)
Pengusaha Sawit Minta Pemerintah Revisi UU Lingkungan Hidup
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 mengenai lingkungan hidup ditulis bahwa diperbolehkan petani membakar lahan maksimal 2 hektare.
diperbarui 28 Sep 2015, 14:57 WIBPemandangan lahan yang terbakar dari atas helikopter di Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (17/9/2015). Asap dari kebakaran hutan ini mengakibatkan aktivitas warga Riau dan sekitarnya terganggu (AFP Photo/Adek Berry)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
CDP Case Study: Melebihi 14% CTR Uplift, Brand Internet Provider Sukses Bekerja Sama dengan Emtek Digital
Programmatic Case Study: Uplift CR 35% Berhasil Dicapai Melalui Kerja Sama Emtek Digital dan Maskapai Penerbangan!
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Banyak Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Berapa Harga Patokannya?
Programmatic Case Study: Kolaborasi Emtek Digital Bersama Tourism Promotion Brand Sukses Mencapai 33% CTR Uplift
29 April Hari Posyandu Nasional, Meningkatkan Kesehatan Anak dan Ibu
Bareng IFSB, Bank Indonesia Susun Rencana Pengembangan Industri Keuangan Syariah Global
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Siap Bantu PPP di MK, Cak Imin: Apapun yang Diminta Kita Siapkan
Jadi Penentu Keberhasilan Reksa Dana, Apa Tugas dan Kewenangan Manajer Investasi?
Cerita Menteri Trenggono Hidupkan Ekosistem Budidaya Lobster di Indonesia